Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbit Asuransi Kredit Mesti Kuat secara Finansial

Produk asuransi kredit sudah lama digunakan oleh perbankan untuk memitigasi risiko untuk kredit mikro serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM)
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Sinar Mas menilai bahwa perusahaan penerbit asuransi kredit harus memiliki kekuatan dalam menanggung risiko, terlebih saat periode restrukturisasi kredit akan diperpanjang hingga 2022.

Direktur Asuransi Sinar Mas (ASM) Dumasi M. M. Samosir menjelaskan bahwa asuransi merupakan salah satu alternatif mekanisme pengalihan risiko dari penyaluran kredit. Hal tersebut berlaku baik untuk perbankan maupun perusahaan pembiayaan.

Berkembangnya lini bisnis itu membuat industri terus mengembangkan asuransi kredit. Menurut Dumasi, perusahaan penerbit asuransi kredit kemudian harus memiliki kapasitas yang kuat dalam menanggung klaim, termasuk dari risiko restrukturisasi kredit.

"Itu yang menjadi sebab perbankan membeli asuransi kredit, untuk memitigasi risiko mereka. Memang penanggung untuk risiko kredit ini haruslah bonafid dan benar-benar kuat secara keuangan," ujar Dumasi kepada Bisnis, Kamis (29/10/2020).

Dia pun menegaskan bahwa perusahaan penerbit asuransi kredit harus menjalankan proses underwriting yang hati-hati. Selain itu, perusahaan harus menerapkan manajemen risiko yang ketat dalam setiap proses penerimaan risiko.

Menurut Dumasi, produk asuransi kredit sudah lama digunakan oleh perbankan untuk memitigasi risiko untuk kredit mikro serta usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). Industri asuransi pun harus dapat belajar dari praktik bisnis yang sudah berjalan untuk menghadapi kondisi saat ini.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menilai bahwa meningkatnya risiko asuransi kredit selama masa pandemi Covid-19 membuat industri harus berhati-hati dalam penetapan tarif, serta melakukan pembagian risiko dengan pihak lain dan pencadangan yang baik.

Industri asuransi dinilai harus melakukan valuasi dan due diligence secara mendalam saat menerbitkan polis asuransi kredit, karena akan menjadi bantalan atau penanggung risiko terakhir dari kredit-kredit yang disalurkan kepada masyarakat luas.

"Ini merupakan periode lesson learn untuk asuransi kredit, sudah saatnya melakukan peninjauan mendalam dalam proses underwriting atau pengakuan pengambilan keputusan untuk memutus asuransi kredit tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper