Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Bisa Bekukan Kepesertaan Pegawai. Segmen Mandiri dan Penerima Bantuan Aman?

BPJS Kesehatan memastikan proses pemeriksaan data peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) dan pembaruan data tersebut dengan hati-hati. Proses itu pun dilakukan agar seluruh peserta dapat menerima hak jaminan sosialnya sesuai dengan ketentuan.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan menonaktifkan sementara peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara atau PPU PN yang tercatat tidak lengkap data kepesertaannya. Apakah data peserta segmen lain turut diperiksa?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pada Minggu (1/11/2020) pihaknya akan memeriksa kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari peserta PPU PN. Hingga saat ini, badan tersebut masih menemukan adanya peserta PPU PN dengan data NIK yang belum tercantum, meskipun dia tidak menyebutkan jumlahnya.

Menurutnya, peserta PPU PN dengan data NIK yang belum lengkap data akan memperoleh pemberitahuan atau notifikasi mulai tanggal 1 November 2020. Mereka pun wajib melengkapi datanya melalui Program Registrasi Ulang (GILANG) dan akan dinonaktifkan sementara status kepesertaannya sampai proses registrasi selesai. 

Meskipun begitu, Iqbal menyatakan bahwa kewajiban registrasi ulang itu hanya berlaku bagi peserta segmen PPU PN. Menurutnya, segmen lain sudah melewati proses pemadanan data (data cleansing) sehingga terdapat mekanisme yang berbeda dengan program GILANG.

"[Data cleansing] ini kan sudah berproses ya. Seperti segmen Penerima Bantuan Iuran [PBI] itu didata dari Kementerian Sosial, kalau peserta mandiri pasti sudah sesuai NIK, karena tanpa NIK tidak bisa mendaftar [menjadi peserta BPJS Kesehatan]," ujar Iqbal kepada Bisnis, Jumat (30/10/2020).

Dia pun memastikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan data peserta PPU PN dan pembaruan data tersebut dengan hati-hati. Proses itu pun dilakukan agar seluruh peserta dapat menerima hak jaminan sosialnya sesuai dengan ketentuan.

"Artinya, jika bisa di-update data NIK maka peserta langsung berhak mendapatkan jaminan kesehatannya," ujar Iqbal.

Proses pemeriksaan data tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Isu pemadanan data menjadi perhatian karena dinilai turut menjadi kendala penyebab defisit BPJS Kesehatan. Pemadanan data tersebut bertujuan agar peserta PBI yang menerima iuran dari pemerintah adalah peserta tidak mampu dan peserta lain membayar iuran sesuai kemampuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper