Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. akan memiliki pengendali baru setelah akuisisi oleh PT Mega Corpora mendapatkan izin dari OJK.
Dalam pengumuman di Bursa hari ini (2/11/2020), PT Mega Corpora telah menandatangani perjanjian pembelian saham 3,04 miliar saham atau 73,71 persen yang dimiliki PT Hakimputra Perkasa di PT Bank Harda Internasional Tbk. Perjanjian pengikatan jual beli saham ditandatangani pada 16 Oktober 2020.
Rencana pengambilalihan ini akan mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan kepada pihak yang akan mengambil alih. Rencana ini masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sabagai salah satu syarat untuk memperoleh izin OJK.
Dengan demikian, Bank Harda akan memiliki pengendali baru setelah proses akuisisi selesai. Lantas, bagaimana rencana Bank Harda berikutnya?
Bank Harda sebelumnya memang tengah menanti investor baru guna menyuntik modal agar memenuhi ketentuan modal inti minimum bank.
Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank. Pemenuhan modal inti minimum dilakukan dengan tahapan yaitu Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.
Sementara itu, total modal Bank Harda per September 2020 sebesar Rp299,86 miliar. Direktur Bank Harda Yohanes Simon masih enggan membeberkan rencana detail setelah masuknya investor baru.
Dia memastikan perseroan akan menyampaikan perkembangan terkait aksi akuisisi ini. "Sementara informasi sesuai di bursa saja. Kalau ada perkembangan saya akan kabari," katanya, Senin (2/11/2020).