Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Maybank Indonesia Tbk. memberikan penjelasan mengenai proses penggantian dana nasabahnya, Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp22 miliar.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (18/11/2020), Maybank memberikan penjelasan terhadap pemberitaan di media masa melalui surat bernomor No.S.2020.230/MBI/DIR COMPLIANCE-Corporate Secretary.
Manajemen Maybank menyampaikan saat ini perseroan sedang menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian dana Winda, salah satunya melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu melalui proses investigasi secara menyeluruh," demikian keterangan dalam surat yang ditandatangani dua direktur Maybank.
Dalam upaya mediasi ini, Maybank disebutkan akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak.
Selain itu, Maybank menyampaikan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nasabah beraktivitas di salah satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
"Maybank Indonesia tidak memiliki informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga saham serta kelangsungan hidup Maybank Indonesia yang belum diungkapkan kepada publik," jelas perusahaan.
Seperti diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungan yang nilai totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening koran di Maybank pada 2014 lalu dan tidak pernah diotak-atik.
Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui.
Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili kuasa hukumnya Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.
Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudensial.