Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI dan LPS Turunkan Tingkat Bunga, Ekonom: Belum Akan Berdampak ke Sektor Riil

Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin mengatakan langkah LPS yang agresif ini tidak akan terlalu berdampak pada perbankan baik untuk memangkas suku bunga dan mendorong penyaluran kredit.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah ekonom menilai kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menurunkan tingkat bunga penjaminan sejalan dengan Bank Indonesia. Akan tetapi, penurunan tersebut diperkirakan tidak akan berdampak signifikan untuk mendongkrak ekspansi kredit ke sektor riil. 

Seperti diberitakan, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah, serta simpanan rupiah di BPR, sedangkan valuta asing di bank umum turun 25 basis poin.

Tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,50%, dan valas menjadi 1,00%. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat menjadi 7,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020.

Menanggapi hal tersebut, Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin mengatakan langkah LPS yang agresif ini tidak akan terlalu berdampak pada perbankan baik untuk memangkas suku bunga dan mendorong penyaluran kredit.

"Langkahnya perlu kita apresiasi, tetapi tetap saja, di akhir tahun ini bank tetap akan sangat konservatif, apalagi ini langkah satu-satunya untuk window dressing," katanya, Selasa (24/11/2020). 

Dia melanjutkan kondisi ekonomi yang sulit ini membuat perbankan hanya fokus pada restrukturisasi dan pelunasan kredit. Segala bentuk efisiensi biaya pun akan lebih banyak digunakan untuk memperkuat modal, bukan untuk ekspansi.

"Jadi kalau pun BI dan LPS memaksa penurunan suku bunga lagi, tetap saja masih belum akan berdampak pada sektor riil," sebutnya.

Terpisah, pengamat perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto menilai keputusan LPS kali ini masih tergolong relevan dilihat stabilitas sistem keuangan yang didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga yang agresif.

Di samping itu, tingkat inflasi masih sangat landai sehingga masih memberi margin yang cukup bagi deposan yang tujuannya penempatannya untuk memutar modal kerja pelaku yang tersimpan dalam kas. "Menurut saya masih sangat relevan, tidak juga terlihat tampak agresif, lebih kepada catch up suku bunga acuan Bank Indonesia," katanya.

Dia pun berpendapat hal ini pun perlu dilakukan LPS pada masa pandemi corona tahun ini. Bagaimana pun LPS memiliki kontribusi untuk mendorong perbankan mempercepat penurunan suku bunga kredit untuk dapat memulihkan ekonomi nasional.

"Apalagi kalau dilihat dalam kondisi saat ini, perbankan itu sebenarnya tidak membutuhkan dana terlalu banyak. Mereka juga membutuhkan penyaluran kredit yang mendongkrak laba," sebutnya. Hanya saja, dia menilai bauran kebijakan khususnya dari pemerintah masih sangat perlu didorong untuk menciptakan permintaan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper