Bisnis.com, JAKARTA — Jaminan sosial berupa program unemployement benefit, yang kini bernama jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), telah menjadi pembahasan pemerintah sejak tiga tahun lalu. Namun, pembahasannya ditunda karena adanya pemilihan presiden 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dalam gelaran webinar Dewas Menyapa Indonesia, Kamis (26/11/2020). Menurutnya, manfaat kehilangan pekerjaan telah lama dibahas oleh pemerintah.
Guntur menjabarkan bahwa sekitar tiga tahun lalu atau 2017, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengajak Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas program bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Namun, pembahasan itu sempat terhenti di tingkat kementerian.
"Sempat mau didorong ke presiden, tapi karena suasana menjelang pemilihan umum [pemilu 2019] sehingga tidak jadi saat itu. Kini sudah tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja [dalam program JKP]," ujar Guntur, Kamis (26/11/2020).
Dia tidak menjabarkan apakah pembahasan bersama Bappenas itu merupakan cikal bakal program JKP. Namun, penyusunan program unemployement benefit kala itu memiliki landasan yang sama dengan penyusunan program JKP.
Menurut Guntur, tujuan program itu yakni untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan agar tetap mendapatkan penghasilan. Selain manfaat tunai, masyarakat pun dibantu agar mendapatkan akses ke bursa lapangan kerja, disertai pelatihan kerja.
Tantangan ketenagakerjaan kala itu pun kondisinya relatif sama, di antaranya yakni pekerja yang masih didominasi oleh sektor informal. Selain itu, tingkat pendidikan masyarakat pun relatif masih rendah sehingga persaingan kerja cukup sengit.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa kondisi itu membuat banyak masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan. Dengan adanya pandemi Covid-19, lapangan kerja semakin sempit, persaingan kerja pun kian sulit.
"Kondisi itu perlu diperhatikan betul, beban funding pun tidak dibebankan kepada pekerja dan pengusaha. Akankah [dibebankan] kepada program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK] dan Jaminan Kematian [JKm] yang rasio klaimnya masih rendah? Semua itu perlu dihitung betul," ujar Guntur.