Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bosowa Gugat OJK dan Kookmin Bank, Petitumnya Perbuatan Melawan Hukum

Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan para tergugat, OJK dan Kookmin Bank, telah melakukan perbuatan melawan hukum.  PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama untuk perkara tersebut pada Kamis, 6 Mei 2021.
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KB Kookmin Bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 25 November 2020 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020) gugatan Bosowa tersebut memiliki nomor perkara 693/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pusat.

Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan para tergugat, OJK dan Kookmin Bank, telah melakukan perbuatan melawan hukum.  PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama untuk perkara tersebut pada Kamis, 6 Mei 2021.

Adapun, pihak Direktur Utama Bosowa Rudhyanto belum memberikan respon ketika dikonfirmasi Bisnis.

Sementara itu, Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamer Edy Purnomo tidak berkomentar panjang. Dia mengaku urusan mengenai perkara hukum, termasuk pelaporan oleh Bosowa tersebut, ditangani oleh bagian legal di OJK.

“Saya belum tahu, semua masalah hukum sudah ditangani oleh bagian legal OJK,” tuturnya.

Sebelumnya, Dirut Bosowa Corporindo Rudyantho memang pernah menyatakan akan menggugat OJK dan Kookmin Bank terkait pengalihan pemegang saham pengendali (PSP) di PT Bank Bukopin Tbk.

OJK dinilai berpihak kepada Kookmin Bank dan mendukung menjadi bank asal Korea itu untuk menjadi pemegang saham pengendali (PSP) sehingga membuat posisi Bosowa tersingkir sebagai pemegang saham pengendali. Kookmin kini menggenggam saham sebesar 67 persen di Bank Bukopin.

Rudyantho menyatakan OJK telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang dengan berpihak kepada KB Koomin Bank dalam kepengurusan Bank Bukopin. Menurutnya, tindakan yang dilakukan OJK, antara lain dengan menganulir hak suara Bosowa, adalah perbuatan sepihak serta tidak mengindahkan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami justru tidak melihat tindakan OJK sebagai pengawas. Retorika yang selama ini digaungkan justru bertolak belakang. OJK bahkan lebih terlihat memihak. Bagaimana kami bisa komunikasi dan negosiasi," katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper