Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Terbitkan Standar Praktik dan Kode Etik Agen, Ini Rinciannya

Menurut Dody, terbitnya standar praktik dan kode etik itu dapat menjadi standarisasi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap agen. Tolok ukur itu penting karena agen memiliki ikatan perjanjian dengan perusahaan asuransi umum anggota AAUI.
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan memotret deretan logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Selasa (22/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI telah menerbitkanStandar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Agen pun tidak diperbolehkan bekerja untuk lebih dari satu perusahaan asuransi untuk menghindari konflik kepentingan.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan DPP AAUI nomor 32/SK.AAUI/2020 tentang Standar Praktik dan Kode Etik Agen Asuransi Umum Indonesia. Asosiasi menerbitkan keputusan itu pada Senin, (12/11/2020)

Menurut Dody, terbitnya standar praktik dan kode etik itu dapat menjadi standarisasi perusahaan asuransi umum terkait aturan tingkah laku dan etika bagi setiap agen. Tolok ukur itu penting karena agen memiliki ikatan perjanjian dengan perusahaan asuransi umum anggota AAUI.

“Standar Praktik dan Kode Etik Agen tersebut dibuat sebagai amanah dan pemenuhan dari Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian dan sebagai pedoman bagi anggota AAUI dalam menjalankan saluran distribusi atau kerja sama dengan agen asuransi umum,” ujar Dody pada Selasa (8/12/2020) melalui keterangan resmi.

Pasal 1 ayat 28 UU Perasuransian menjelaskan bahwa agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi untuk memasarkan produk asuransi. Atas dasar itu, diperlukan adanya standardisasi keagenan.

Wakil Ketua AAUI Bidang Keagenan Bambang S. Soekarno menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam standar praktik dan kode etik itu terkait agen asuransi yang tidak diperkenankan terikat lebih dari satu perusahaan asuransi. Tujuannya demi menghindari konflik kepentingan dalam memasarkan produk asuransi.

Menurut Bambang, pembatasan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi. Dalam pasal 17 ayat 1b tertulis bahwa perusahaan asuransi konvensional, syariah, atau unit syariah dilarang mengikat perjanjian dengan agen asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan perusahaan lain sejenis.

Ketentuan standardisasi dan kode etik itu pun menegaskan bahwa agen asuransi harus terdaftar di OJK, dan AAUI memiliki kewenangan dari OJK untuk mendaftarkan agen asuransi umum sesuai dengan ketentuan POJK 67/2016.

Sementara itu, menurut Ketua AAUI Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo, adanya standar praktik dan kode etik agen membuat perusahaan asuransi umum wajib memiliki perjanjian tertulis dengan agen yang memasarkan produk asuransinya. Perjanjian itu paling sedikit mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya.

“Ini menjadi kewajiban bagi perusahaan asuransi yang menggunakan agen asuransi dalam memasarkan produk asuransinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 69/2016 Pasal 16 ayat 2 b(1),” ujar Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper