Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan secara resmi bahwa vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia pada Rabu (16/12/2020).
Dalam akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Presiden menyampaikan setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan melakukan kalkulasi ulang mengenai keuangan negara, pemerintah memutuskan pemberian vaksin Covid-19 secara gratis.
"Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali,” ujarnya dalam tayangan resmi tersebut.
Baca Juga : Ini Lima Kelompok Sasaran Vaksin Covid-19 |
---|
Jokowi juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di kabinet, kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.
“Saya juga menginstruksikan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan untuk memprioritaskan dan merealokasi dari anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis ini, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin.”
Sebelumnya, dalam proses pemberian vaksin Covid-19 pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk pendataan masyarakat penerima vaksin. BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin.
Pasca pengumuman tersebut, beredar kabar bahwa untuk mendapatkan vaksin maka penerima harus memiliki keanggotaan yang masih aktif di BPJS Kesehatan.
Saat dihubungi, Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait informasi syarat vaksinasi itu.
Namun, dia tidak menyanggah informasi yang ditanyakan Bisnis karena menurutnya masih terdapat pembahasan di pemerintah.
"Kami konsolidasi dulu ya," ujar Siti kepada Bisnis, Rabu (16/12/2020) saat ditanya terkait syarat keaktifan peserta BPJS Kesehatan untuk vaksinasi.
Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai vaksin Covid-19 harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa syarat apapun, termasuk syarat aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dia menyatakan penolakan dengan tegas jika informasi tersebut memang benar. Menurut Timboel, vaksin merupakan keperluan publik yang harus disediakan oleh pemerintah dan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di tengah krisis kesehatan pandemi Covid-19.
Menurutnya, memang terdapat Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Namun, aturan itu tidak bisa menjadi dasar pengecualian dalam vaksinasi.
"Kalau melihat undang-undang kebencanaan pun, tidak ada bencana dikaitkan dengan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN], jelas bahwa kalau bencana seluruh rakyat dilindungi pemerintah. Program JKN pun tidak membiayai korban Covid-19, tidak ada dasar hukum untuk tidak memberikan vaksin bagi yang bukan peserta BPJS Kesehatan," ujar Timboel kepada Bisnis, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, PP 86/2013 hanya mengatur sanksi jika masyarakat tidak aktif di JKN maka tidak bisa mendapatkan pelayanan publik sekunder, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain. Sementara vaksinasi merupakan pelayanan primer yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat.
Timboel menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum jika benar vaksinasi hanya diberikan kepada peserta aktif BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah justru harus memprioritaskan vaksinasi sebagai upaya preventif dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Dalam konteks bencana, seperti pandemi ini, yang kuratif saja seperti korban bencana dibiayai pemerintah, apalagi ini kalau dari preventif [vaksinasi]," ujarnya.