Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya Putra

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, OJK secara resmi mencabut izin Jiwasraya Putra pada 25 September 2020. Pencabutan izin itu tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP41/D.05/2020.
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya Putra. Rencana pembentukan anak usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu pun secara resmi dihentikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, OJK secara resmi mencabut izin Jiwasraya Putra pada 25 September 2020. Pencabutan izin itu tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP41/D.05/2020.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, inisiatif pembentukan Jiwasraya Putra tidak lagi dilanjutkan karena sejumlah pertimbangan dari manajemen dan pemegang saham, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Iya benar. Inisiatif Jiwasraya Putra tidak dilanjutkan dan digantikan dengan IFG Life di dalam skema restrukturisasi, transfer, bail in," ujar Hexana kepada Bisnis, Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, otoritas memberikan lampu hijau terkait skema penyehatan polis melalui IFG Life. Pembentukan Jiwasraya Putra yang dapat mendatangkan dana segar bagi Jiwasraya pun tidak akan dilanjutkan, dan skemanya berganti dengan restrukturisasi polis.

"Sudah termuat di dalam Rencana Penyehatan Keuangan yang disetujui pemegang saham dan mendapat pernyataan tidak keberatan dari OJK," ujar Hexana.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, pembentukan Jiwasraya Putra pada awalnya diproyeksikan dapat menghasilkan dana tunai bagi induk usahanya hingga Rp5 triliun, melalui transaksi pembelian oleh investor strategis.

Bisnis telah menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi; Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini; serta Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo untuk meminta tanggapan terkait pencabutan izin itu. Namun, ketiganya tidak memberikan respon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper