Bisnis.com, JAKARTA - Kepemilikan saham negara pada PT Bank Bukopin Tbk. kini tersisa 3,18 persen setelah dilakukan aksi korporasi berupa penerbitan dan penjualan saham baru.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada PT Bank Bukopin Tbk.
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2020 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama.
Serangkaian aksi korporasi terjadi sepanjang 2016 hingga 2020 sehingga mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara dari semula 21,73 persen menjadi 3,18 persen.
Pasal 1 menyebutkan dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk., dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui penawaran umum perdana saham pada 2006. Selanjutnya, program kepemilikan saham oleh karyawan pada 2006.
Kemudian, program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan atau anggota dewan komisaris pada tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013.
Berikutnya, penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada 2009, 2011, 2014, 2018, 2020. Adapun, pada aksi korporasi tersebut, hak yang menjadi bagian negara tidak diambil bagian oleh pemerintah.
Selanjutnya, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada 2020.
"Penerbitan dan penjualan saham baru tersebut mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semua sebesar 21,73 persen menjadi sebesar 3,18 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.," tulis Pasal 2 PP tersebut, dikutip Kamis (31/12/2020).
Sebagai informasi, Bank Bukopin mendapatkan dana Rp3,1 triliun setelah KB Kookmin merampungkan private placement dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan likuiditas perseroan.
Seorang melintas di kantor KB Kookmin Bank Korea Selatan. Kookmin menjadi pemegang saham di PT Bank Bukopin Tbk. sejak 2018./asianbankingandfinance.net/
Aksi korporasi lanjutan tersebut telah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 25 Agustus lalu, menyusul proses yang telah diselesaikan dengan regulator sebelumnya.
Rencana pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) telah diumumkan pada 26 Agustus 2020.
Sesuai rencana, transaksi penambahan modal itu telah dilakukan pada 2 September 2020. Pada aksi korporasi lanjutan ini, Bank Bukopin menerbitkan saham baru sebanyak 16.360.578.947 lembar saham kelas B dengan nilai transaksi Rp190 per lembar saham.
Sesuai dengan keterbukaan informasi yang sudah dilakukan pada tanggal 14 Juli, 19 Agustus dan 26 Agustus, saham baru tersebut diserap seluruhnya oleh KB Kookmin Bank, yang merupakan pemegang saham pengendali bank pasca proses aksi korporasi sebelumnya, Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) yang berakhir 30 Juli 2020.
Dengan selesainya proses PMTHMETD, komposisi pemegang saham Bank Bukopin menjadi KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67 persen, pemegang saham publik termasuk di dalamnya Kopelindo dengan kepemilikan 18,14 persen, Bosowa Corporindo dengan kepemilikan 11,68 persen, dan Negara Republik Indonesia dengan kepemilikan 3,18 persen.