Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate) pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini (4/1/2020), bank menetapkan suku bunga dasar kredit untuk segmen kredit korporasi sebesar 9,90 persen dan kredit ritel 9,90 persen. Adapun, SBDK kredit konsumsi KPR sebesar 9,95 persen dan nonKPR sebesar 11,25 persen.
Sebelumnya di laman resmi Bank BTN, SBDK untuk kredit korporasi sebesar 10,25 persen, kredit ritel 10,25 persen. Adapun, kredit konsumsi KPR sebesar 10,50 persen dan nonKPR 11,50 persen.
Dengan demikian, SBDK di semua segmen kredit mengalami penurunan. SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank atau website perseroan.