Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah melakukan penyesuaian suku bunga dasar kredit (prime lending rate) per 31 Desember 2020 di seluruh segmen kredit.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada hari ini, Kamis (7/1/2021), bank menetapkan suku bunga dasar kredit untuk segmen kredit korporasi sebesar 9,79 persen, kredit ritel 11,06 persen, dan kredit mikro 13,97 persen. Adapun, SBDK kredit konsumsi KPR sebesar 11,30 persen dan non-KPR sebesar 13,16 persen.
Sebelumnya SBDK yang berlaku per 30 September yakni kredit korporasi sebesar 9,89 persen, kredit ritel 11,10 persen, dan mikro 14,49 persen. Sementara, kredit konsumsi KPR sebesar 11,54 persen dan nonKPR 13,31 persen.
Adapun SBDK yang ditetapkan PT Bank CTBC Indonesia untuk periode Desember 2020, tidak mengalami perubahan. SBDK untuk kredit korporasi sebesar 10,015 persen, kredit ritel 9,90 persen, dan kredit konsumsi KPR 9,90 persen.
Suku Bunga Dasar Kredit digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan atau website bank.