Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. memperoleh jatah penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp31 triliun pada 2021.
Plafon yang diberikan tahun ini meningkat dibandingkan dengan plafon KUR pada tahun lalu sebesar Rp24,5 triliun. KUR yang berhasil disalurkan sampai dengan akhir tahun lalu sebesar Rp24,76 triliun.
Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, ada 4 jenis KUR dengan suku bunga 6 persen efektif per tahun yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk mengembangkan usahanya, yakni KUR Mikro, KUR Ritel, KUR TKI, dan KUR Khusus. Setiap jenis KUR memiliki plafon dan jangka waktu yang berbeda.
Berikut ini limit pinjaman dan syarat pengajuan KUR di Bank Mandiri:
1. KUR Mikro
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
2. KUR Ritel
Dengan limit kredit di atas Rp25 juta sampai dengan Rp200 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
3. KUR TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
4. KUR Khusus
Dengan limit di atas Rp25 juta sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.
Syarat pengajuan KUR Mikro dan KUR Ritel:
1. Calon debitur/debitur tidak memiliki kredit atau
2. Calon penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
3. Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank sebelumnya.
4. Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
5. Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
6. Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.
KUR Penempatan TKI:
1. Berusia minimal 21 tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
2. Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
3. Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.