Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Bosowa terhadap OJK soal Bukopin

Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin (18/1/2021) dengan status putusan dikabulkan.
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu keputusannya adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

Bosowa, sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., pada 15 September 2020 mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan proses penguatan modal BBKP.

Saat RUPSLB, Bosowa memilih meninggalkan rapat atau walkout karena Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemengang Saham Pengendali menyatakan perusahaan ini telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, maka Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB tersebut.

Dalam petitum perkara dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT, Bosowa meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin (18/1/2021) dengan status putusan dikabulkan.

Dalam amar putusan tertulis dalam penundaan yaitu:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Pokok Sengketa:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;

2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020;

3. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);

Adapun dalam perkara ini, Bank Bukopin juga menjadi tergugat intervensi, yang statusnya telah diputuskan pada 7 Oktober 2020.

Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada 7 Oktober 2020 dengan Anis Rifai sebagai kuasa hukum Bosowa Corporindo sebagai pihak penggugat.

Terhadap putusan tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT.

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujarnya Selasa (19/1/2021)

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper