Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk. Rivan Purwantono menyatakan sampai saat ini perseroan tidak ada perubahan di kepemilikan saham pasca majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu keputusannya adalah OJK diminta menunda pelaksanaan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. sampai ada Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
Bosowa, sebagai salah satu pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk., pada 15 September 2020 mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan proses penguatan modal BBKP.
Saat RUPSLB, Bosowa memilih meninggalkan rapat atau walkout karena Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemengang Saham Pengendali menyatakan perusahaan ini telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, maka Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB tersebut.
Dalam petitum perkara dengan nomor 178/G/2020/PTUN.JKT, Bosowa meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Dikutip dari situs PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada Senin (18/1/2021) dengan status putusan dikabulkan.
Menanggapi hal tersebut, Rivan menjelaskan bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin.
Sampai dengan saat ini, Rivan menyebutkan, komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67 persen. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18 persen.
"Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP-nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pengutan fundamental Perseroan,” terangnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah No.77/2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk. diterbitkan pada 29 Desember 2020.
Rivan juga menyebutkan pihaknya menghormati putusan PTUN tersebut.
"Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK, maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," ujarnya.