Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPD Kaltim Kaltara Beri Fasilitas Kredit Rp29 Miliar ke Emiten Konstruksi Anyar

Jenis kredit yang diberikan berupa kredit modal kerja untuk pelaksanaan proyek.
Pegawai Bank Kaltimtara melayani penarikan uang di kantor cabang. Bank Kaltimtara mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah (Pemda) dengan menerapkan Sistem SP2D Online./Istimewa-Humas
Pegawai Bank Kaltimtara melayani penarikan uang di kantor cabang. Bank Kaltimtara mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan pemerintah daerah (Pemda) dengan menerapkan Sistem SP2D Online./Istimewa-Humas

Bisnis.com, JAKARTA - PT BPD Kaltim Kaltara memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Djasa Ubersakti Tbk. senilai Rp29 miliar.

Djasa Ubersakti merupakan emiten di yang bergerak di bidang konstruksi dan perusahaan holding dan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Desember 2020.

Berdasarkan pengumuman di BEI dikutip Minggu (24/1/2021), transaksi tersebut dilakukan pada 21 Januari 2021. Jenis kredit yang diberikan berupa kredit modal kerja untuk pelaksanaan proyek.

Fasiltas pinjaman bank digunakan untuk tambahan modal kerja proyek revitalisasi atau peningkatan Terminal Tipe A Banjar sesuai dengan kontrak nomor: PL. 107/32/BPTD- IX/XI/2020 tanggal 23 November 2020 senilai Rp55,90 miliar.

Jangka waktu pinjaman, yakni 24 bulan terhitung sejak pencairan kredit. Pencairan kredit akan dilakukan bertahap sesuai dengan kebutuhan dan sesuai syarat penarikan dana kredit.

Adapun pengembalian kredit sekaligus atau diangsur secara proporsional sesuai dengan realisasi pembayaran proyek yang masuk hingga kredit dinyatakan lunas.

Fasilitas pinjaman tersebut ditetapkan bunga sebesar 11,50 persen per tahun dengan metode perhitungan sliding dan jenis bunga fixed dibayar setiap bulan sampai kredit dinyatakan lunas oleh bank.

Pinjaman fasilitas kredit dijamin dan terbatas pada pemberian jaminan saldo borongan pada proyek pekerjaan revitalisasi atau peningkatan terminal tipe A Banjar dan tanah.

Transaksi fasilitas kredit antara debitur dengan PT BPD Kaltim Kaltara merupakan transaksi material yang dikecualikan dalam POJK No. 17/ 2020.

Penandatanganan fasilitas kredit dan pemberian jaminan debitur dan BPD Kaltim Kaltara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta perundangan yang berlalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper