Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menimbang Investasi BP Jamsostek di Lantai Bursa, Untung Apa Buntung?

Suheri menilai bahwa unrealized loss yang merupakan risiko bawaan (inherent risk) dari investasi di pasar modal. Menurutnya, saham memiliki karakteristik pergerakan yang mengikuti perkembangan pasar, kondisi emiten, kondisi ekonomi, dan faktor-faktor lainnya.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia atau ADPI Suheri Lubis menilai bahwa unrealized loss dalam investasi jangka panjang berpotensi berbalik menjadi unrealized gain seiring perbaikan kinerja pasar modal.

Hal tersebut disampaikan oleh Suheri pada Kamis (28/1/2021) menanggapi isu unrealized loss yang dikabarkan terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Selaku penyelenggara jaminan sosial, badan itu melaksanakan pengelolaan dana pensiun para pekerja.

Namun, seperti dikabarkan, Kejaksaan Agung memeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena adanya unrealized loss investasi. Kejagung tengah menelisik dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi saham dan reksa dana dengan potensi kerugian negara hingga Rp43 triliun.  

Terkait hal tersebut, Suheri menilai bahwa unrealized loss yang merupakan risiko bawaan (inherent risk) dari investasi di pasar modal. Menurutnya, saham memiliki karakteristik pergerakan yang mengikuti perkembangan pasar, kondisi emiten, kondisi ekonomi, dan faktor-faktor lainnya.

Dia meyakini bahwa kondisi unrealized loss dapat berbalik menjadi unrealized gain dengan membaiknya situasi-situasi yang memengaruhi penurunan harga saham. Hal tersebut dengan syarat fundamental emiten yang dipilih ada dalam kondisi baik.

“Apalagi jika tujuan investasinya untuk jangka panjang, unrealized loss dapat menjadi unrealized gain. Yang penting dalam hal ini adalah apakah saham tersebut secara fundamental baik, di mana pemilihannya dilakukan dengan proper,” ujar Suheri pada Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, unrealized loss dan unrealized gain tidak akan terjadi sebelum direalisasikan. Dalam konteks kasus BPJS Ketenagakerjaan pun, Suheri menilai bahwa kerugian yang ada belum nyata karena sahamnya belum dijual kembali, meskipun secara buku sedang mengalami penurunan nilai.

“Beberapa data menunjukkan untuk jangka panjang investasi di pasar saham jika dilakukan dengan proper, analisa yang memadai, terutama fundametal, dapat memberikan hasil yang lebih tinggi daripada instrumen pasar uang,” ujarnya.

Dia pun menyoroti BPJS Ketenagakerjaan yang berinvestasi di saham jenis LQ45, kategori yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Keputusan itu menurutnya turut mempertimbangkan kondisi keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan terkait.

“Kalau instansi pemerintah/badan hukum publik, menggunakan saham LQ45 pada dasarnya saham kategori LQ45 dengan didukung likuiditas dan market cap yang besar, relatif cukup aman untuk berinvestasi. Namun, dengan perubahan yang senantiasa terjadi, saham-saham yang ditransaksikan tetap harus dimonitor secara memadai,” ujar Suheri.

Setali tiga uang, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan memang terdapat unrealized loss dari BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, dia berpendapat kondisi unrealized loss tidak serta merta menjadi suatu tindak pidana.

"Penyidikan harus dihormati sebagai proses, tapi perlu ada kejelasan ini arahnya mau ke mana, apa yang diangkat sebagai pidana. Kalau unrealized loss diangkat sebagai pidana presedennya akan buruk ke depan, lalu khawatirnya tidak ada penempatan di instrumen seperti saham lagi," ujar Timboel kepada Bisnis, Senin (26/1/2021).

Timboel menjabarkan bahwa pihaknya memperoleh data, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2020 sebesar Rp24 triliun. Namun, nilainya telah menurun pada 14 Januari 2021 menjadi Rp13 triliun seiring pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG).

Adapun, berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, nilai unrealized loss BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2019 berkisar Rp13 triliun–Rp14 triliun. Catatan unrealized loss terbesar terjadi dalam kurun Agustus–September 2020 yang mencapai sekitar Rp40 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper