Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) akan merampungkan peralihan aset induk usaha, PT Bank Central Asia Tbk. di Aceh sebagai bagian dari implementasi kebijakan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS), pada 2021.
Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih mengatakan Qanun LKS di Aceh akan berlaku mulai 4 Januari 2021. Untuk itu, perseroan akan melakukan berbagai macam konversi dari nasabah BCA yang ada di Provinsi Aceh ke syariah pada tahun ini.
John mengatakan pertumbuhan bank umum syariah di Oktober 2020 secara keseluruhan menunjukkan peningkatan dibandingkan degan tahun sebelumnya. Aset perbankan syariah tumbuh 14,4 persen, DPK tumbuh 13,8 persen, dan pembiayaan tumbuh 10,9 persen secara yoy.
Pertumbuhan bank umum syariah pada tahun lalu salah satunya didukung adanya implementasi Qanun Aceh. Hal demikian juga akan mendorong peningkatan aset di BCA Syariah.
John menyebut potensi konversi aset dari induk usaha diperkirakan sekitar Rp1 triliun. "Potensinya tentu sangat besar. Kalau tadi diperhatikan pada 2020 terjadi peningkatan di industri perbankan syariah yang cukup signifikan. Salah satunya impact dari Qanun Aceh terutama di bank BUMN syariah," katanya dalam paparan kinerja 2020, Senin (8/2/2021).
BCA Syariah akan terus bekerja sama dengan induk usaha yakni, Bank BCA untuk proses peralihan aset nasabah di Aceh. Hal serupa juga dilakukan untuk BCA Finance.
Targetnya, konversi aset dapat selesai tahun ini. "Kami berharap nasabah tersebut berkenan melakukan konversi ke BCA Syariah," katanya.