Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kredit Mobil Makin Mudah, Leasing Girang!

Dukungan kemudahan kredit mobil yang diberikan pemerintah melalui relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diyakini menjadi stimulus bagi industri leasing.
Pengunjung mengamati mobil baru yang dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018)./JIBI-Rachman
Pengunjung mengamati mobil baru yang dipamerkan di pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/12/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan (multifinance) mulai meracik strategi memanfaatkan berbagai relaksasi yang dibuat pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan melakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas mobil baru. Saat berdekatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi pelonggaran berupa penurunan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Penurunan ATMR ini berlaku buat produk pembiayaan multiguna, program kepemilikan kendaraan perusahaan kepada karyawannya (Car Ownership Program), dan pembiayaan beragun rumah tinggal, dengan ketentuan tertentu. Penurunan ATMR membuat leasing lebih dapat berekspansi seiring berkurangnya pencadangan.

Adapun, kelonggaran kredit mobil lainnya yaitu diizinkannya memberikan kredit kendaraan dengan uang muka (DP) 0 persen meski hanya bagi leasing dengan kesehatan tertentu.

Direktur Credit & Risk PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Antonius Herdaru menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan angin segar untuk memperluas pembiayaan kepada konsumen yang sebelumnya terganjal risiko.

"Tentunya saja ini akan meningkatkan akses kita bisa menjangkau masyarakat lebih luas. Ini juga berpengaruh kepada pricing, karena kita menerapkan risk based pricing dalam strategi marketing kami," ujarnya Jumat (19/2/2021).

Anton menjelaskan bahwa segmentasi produk-produk yang masuk ke dalam kategori relaksasi akan digenjot ke depannya, sehingga CNAF mampu ikut menggerakkan ekonomi dengan meningkatkan pembiayaan.

Sekadar informasi, CNAF berfokus mengakomodasi pembiayaan mobil baru sebagai andalan hingga 60 persen penyaluran pembiayaan, disusul mobil bekas, dan sebagian kecil untuk multiguna.

Sedikit berbeda, Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) Sudjono menjelaskan bahwa relaksasi ini akan berdampak positif terhadap beberapa produk dalam portofolionya, walaupun pengaruhnya minim.

"Buat BFI sendiri tidak ada pengaruh langsung, karena selama ini pinjaman dari bank sudah berjalan dengan lancar sebelum adanya ketentuan ini. Tapi yang pasti buat industri pembiayaan, ketentuan ini dapat membantu penyaluran pinjaman dari bank yang selama pandemi lebih ketat dari kondisi normal," jelasnya.

Sekadar informasi, Komposisi piutang pembiayaan yang dikelola BFIN sebesar 71,2 persen ditopang penyaluran mobil bekas, disusul alat berat dan mesin mencapai 14,3 persen, motor bekas 9,9 persen, serta terakhir gabungan pembiayaan mobil baru, property-backed, dan syariah mencapai 4,6 persen.

"Untuk ke sektor properti kita memang besarannya baru 1 persen dari nilai total piutang, dengan segmen utama besar di residensial bekas," jelasnya.

Senada, CEO PT Indomobil Finance Indonesia Gunawan Effendi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan peluang ekspansi pembiayaan untuk produk kendaraan roda empat dan properti yang diakomodasi.

"Karena kebijakan ini tentunya memberi kelonggaran kita bisa lebih banyak menyalurkan pembiayaan di segmen-segmen tersebut," ujarnya kepada Bisnis. 

Adapun Deputy Director Risk Management PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Johanes Barus menjelaskan bahwa relaksasi ATMR bakal berpengaruh besar bagi segmen pembiayaan kendaraan fleet.

Sementara pembiayaan kendaraan konsumen akan didongkrak lewat penerapan DP lebih rendah dari sebelumnya, yang masih MTF kaji apakah sanggup menyentuh 0 persen.

Menurut Johanes, kebijakan DP 0 persen memang memungkinkan untuk diberikan kepada konsumen, namun masih terbatas buat yang melakukan pengajuan pembiayaan kembali, dan sebelumnya memiliki track record pembayaran yang terbilang bagus.

"DP 0 persen itu kan sebenarnya sudah diatur di POJK sebelumnya. Untuk menjalankan atau memberikan DP 0 persen tersebut tentu sangat selektif. Jadi hal ini bukan tentang berani atau tidaknya, tapi lebih kepada penetapan target nasabahnya secara selektif dengan menetapkan mitigasi resiko secara tepat," jelasnya kepada Bisnis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper