Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apresiasi Aturan Pembebasan PPh, BPKH Paparkan 4 Manfaatnya

Stimulus dari pemerintah ini akan berdampak positif untuk perekonomian syariah, calon jamaah haji, dan bagi kinerja BPKH sendiri ke depannya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account  untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu (tengah) memberi keterangan tentang penggunaan virtual account untuk transparansi dana haji, Jumat (14/12) di Surabaya. JIBI/BISNIS/Ajijah

Bisnis.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memaparkan empat manfaat dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) yang diberlakukan pemerintah untuk pengelolaan dana haji.

Pembebasan PPh tersebut diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Anggito menilai, stimulus dari pemerintah ini akan berdampak positif untuk perekonomian syariah, calon jamaah haji, dan bagi kinerja BPKH sendiri ke depannya.

Pertama, tentu pengecualian pajak berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji, artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN," katanya dalam video conference, Rabu (10/3/2021).

Anggito mengutarakan manfaat kedua, yakni ada penambahan likuiditas Bank Syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah dari pemberlakuan pembebasan PPh.

Manfaat ketiga, yaitu akan ada peningkatan kegiatan ekonomi karena jumlah kas haji yang mengalami peningkatan, sehingga dapat diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah.

Manfaat keempat, menurutnya, perbankan syariah diharapkan dapat lebih berorientasi pada Investasi berbasis syariah kedepannya.

“Kita mengharapkan bank syariah berorientasi pada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan, pembebasan PPh pun akan menambahkan nilai manfaat dana kelolaan BPKH. Misalnya, pada 2020 lalu, BPKH mencatat nilai manfaat dana kelolaan mencapai Rp7,4 triliun. Jika PPh dibebaskan, maka nilai manfaat tersebut dapat bertambah sebesar Rp1,5 triliun.

“Sekarang itu [PPh] menjadi nilai manfaat dana kelolaan BPKH, tidak perlu disetor ke kas negara. Jadi nilai manfaat BPKH bisa naik jadi Rp8,9 triliun. Tahun ini kita menargetkan lebih tinggi lagi,” katanya.

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menuturkan insentif PPh akan mempermudah lembaga Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam melakukan pengelolaan dana. 

Dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini, maka yield investasi akan naik dan akan membuat pengelolaan dana lebih efisien. 

“Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yieldnya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper