Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUF: Regulasi OJK Beri Kepastian Soal Layanan Berbasis Teknologi

Hal ini menanggapi terbitnya POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada Maret 2021.
Nasabah Mandiri Utama Finance/muf.co.id
Nasabah Mandiri Utama Finance/muf.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja menilai regulasi otoritas terkait teknologi informasi (TI) buat para pelaku industri keuangan non-bank (IKNB), justru memberikan kepastian soal prospek layanan digital oleh pada pemain.

Hal ini menanggapi terbitnya POJK No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada Maret 2021.

"MUF sebagai perusahaan pembiayaan menyadari bahwa teknologi informasi memiliki arti penting bagi LJNKB dalam melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional dan kualitas pelayanan kepada konsumen," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021).

Stanley menjelaskan setiap perusahaan pembiayaan atau multifinance pasti sedikit demi sedikit terus melengkapi layanannya secara digital besutannya. Mulai dari demi mempermudah aplikasi pengajuan kredit, proses tanda tangan, sampai penyaluran dan cicilan.

Oleh sebab itu, beberapa tahun belakangan, para multifinance dan tak terkecuali MUF, mulai berlomba-lomba mempersiapkan investasi di sektor TI.

Adapun, regulasi akan memberikan kepastian terkait standar dan teknis yang harus digelar para pemain multifinance. Termasuk yang diamanatkan OJK, seperti kewajiban Pusat Data dan pusat back-up data, komite pengarah TI, sampai upaya penanggulangan risiko yang berkaitan dengan keamanan data nasabah.

"MUF sebagai bagian dari Bank Mandiri Group dari awal beroperasi telah melakukan investasi untuk Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana dengan bekerja sama bersama Bank Mandiri dan juga salah satu penyedia jasa TI, di mana keseluruhan sistem elektronis untuk Pusat Data dan Pusat pemulihan bencana berlokasi di wilayah Indonesia," tambahnya.

Selain itu, Stanley menganggap regulasi ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan pembiayaan yang berniat menggandeng layanan dari perusahaan teknologi atau fintech, demi efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional, serta kualitas pelayanan kepada konsumen.

"Karena tentunya POJK ini juga mengatur LJNKB apabila hendak bekerja sama dengan penyedia jasa telnologi informasi dalam mendukung kegiatan usahanya. Seperti innovative credit scoring, credit check, E-KYC, digital signature, dan lain-lain," tutupnya.

MUF sendiri sedang menjajaki layanan digital berbasis pameran yang digelar bersama Mandiri Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), bertajuk MUF Auto Show (moas.muf.co.id).

Kampanye bertajuk Promo Penawaran Kredit Menarik (PPKM) yang berlangsung hingga 31 Maret 2021 ini mencakup mobil-motor, baik baru maupun bekas, serta MUF Premium untuk mobil-mobil premium.

Calon konsumen bisa memanfaatkan layanan pameran digital ini untuk mengambil pembiayaan kendaraan, di samping lewat dealer pilihan dan seluruh cabang Bank Mandiri. Benefit utama dari layanan ini, yaitu konsumen bisa mendapatkan layanan darurat 24 jam selama setahun untuk kendaraan tersebut, seperti bantuan derek di jalan, bantuan kendaraan terkunci, hingga penggantian ban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper