Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! 7 Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Berikut 7 tips menghindari pinjaman online illegal dilansir dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Masifnya pertumbuhan perusahaan teknologi finansial atau fintech membuat penyedia jasa pinjaman online (pinjol) menjamur.

Namun, Anda harus waspada karena tidak semua perusahaan yang menyediakan aplikasi pinjol ternyata legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tingginya minat masyarakat untuk mengambil pinjaman lewat aplikasi membuat banyak situs pinjol mulai gencar mempromosikan jasa yang dimilikinya. Anda harus waspada karena meminjam uang di pinjol ilegal justru bisa merugikan bahkan memperburuk kondisi finansial.

Anda tertarik untuk meminjam uang melalui pinjol? Berikut 7 tips menghindari pinjaman online illegal seperti yang dilansir akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (@Kemenkominfo), Kamis (25/3/2021).

1. Hindari Iklan Ajakan Mencolok
Banyak dari korban pinjol illegal mengikuti pinjaman online dari pesan seperti ini. Laporkan nomor tersebut kepada pihak yang berwenang.

2. Cek Pinjaman Dari Situs Resmi ojk.go.id
Gunakan fintech (financial technology) peer to peer lending resmi, yang terdaftar di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya begitu saja.

3. Pastikan Legalitas Dan Rekam Jejak Digital
Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjaman online tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengurus yang jelas.

4. Hindari Peminjaman dengan Fee Besar
Hindari peminjaman dengan bunga atau fee besar. Jangan mudah terpengaruh dengan iklan aneh yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu

5. Teliti Syarat Dan Ketentuan Berlaku
Beberapa pinjaman online melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat dan ketentuan jangan sampai terjebak.

6. Download Aplikasi di Penyedia Layanan Aplikasi Resmi
Pastikan download di platform resmi, seperti Google Play atau App Store. Anda juga bisa juga download melalui resmi penyedia fintech.

7. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hindari persyaratan pinjaman online yang meminta izin untuk mengakses kontak smartphone, foto kartu atm, sampai foto selfie memegang kartu identitas.

Waspada pada jebakan kemudahan dalam melakukan suatu pinjaman. Bijaklah dalam memilih jika ingin melakukan pinjaman online. Jika perlu, catat nomor customer care dan nomor pengaduan dari OJK untuk berjaga-jaga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper