Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Empat Perusahaan Pinjol Mendapatkan Izin OJK, Cek Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sampai dengan 23 Februari 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 148 perusahaan. Artinya, terdapat 148 layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi hingga saat ini.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 23 Maret 2021  |  19:20 WIB
Empat Perusahaan Pinjol Mendapatkan Izin OJK, Cek Daftarnya
Ilustrasi solusi teknologi finansial - flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bertambah empat perusahaan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sampai dengan 23 Februari 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 148 perusahaan. Artinya, terdapat 148 layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi hingga saat ini.

Terdapat penambahan empat penyelenggara fintech lending yang berizin, yakni PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat. Perusahaan-perusahaan itu naik statusnya dari terdaftar menjadi berizin dari OJK.

"Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 penyelenggara," tertulis dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Bisnis pada Selasa (23/3/2021).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau melakukan pinjaman online hanya di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Masyarakat perlu menghindari penawaran dari entitas yang tidak tercatat oleh OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

OJK fintech Pinjaman Online
Editor : Ropesta Sitorus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top