Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Perusahaan Pinjol Mendapatkan Izin OJK, Cek Daftarnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sampai dengan 23 Februari 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 148 perusahaan. Artinya, terdapat 148 layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi hingga saat ini.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bertambah empat perusahaan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sampai dengan 23 Februari 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin adalah sebanyak 148 perusahaan. Artinya, terdapat 148 layanan pinjaman online (pinjol) yang resmi hingga saat ini.

Terdapat penambahan empat penyelenggara fintech lending yang berizin, yakni PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat. Perusahaan-perusahaan itu naik statusnya dari terdaftar menjadi berizin dari OJK.

"Sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 penyelenggara," tertulis dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Bisnis pada Selasa (23/3/2021).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau melakukan pinjaman online hanya di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Masyarakat perlu menghindari penawaran dari entitas yang tidak tercatat oleh OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," tertulis dalam keterangan resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper