Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengimbau nasabah untuk mengganti kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi debit chip yang sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI) .
Arahan BI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Melansir dari situs resminya, bagi nasabah BRI penukaran kartu berbasis magnetic stripe ke kartu berbasis chip dilakukan hingga akhir tahun 2021. BRI menyebutkan penggantian bisa dilakukan secara gratis pada 9.000 unit kerja seluruh Indonesia.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan sebelum melakukan pemblokiran, BRI terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan terlebih dahulu.
“Hal ini dilakukan dalam rangka BRI mengikuti ketentuan regulator dalam melakukan perubahan fasilitas bagi nasabah,” ujar Aestika ketika dihubungi Bisnis, Selasa (30/3/2021)
Aestika pun menambahkan BRI selalu mengupayakan agar dapat menghubungi nasabah terutama yang terpantau rekeningnya bertransaksi.
Adapun, setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi masih terdapat kartu yang belum ber-chip, maka akan dilakukan pemblokiran kartu sebagai bagian dari mitigasi risiko.
Dilansir dari laman resmi BRI pada Februari lalu, BRI pun mengklaim migrasi kartu berbasis Chip sudah mencapai 82 persen
“Dengan sosialisasi dan edukasi secara kontinyu tersebut, BRI optimistis dapat menyelesaikan migrasi kartu ber-chip 100 persen pada bulan September tahun ini,” tutup Aestika