Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Blueprint Transformasi Digital Perbankan

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelaskan blueprint transformasi digital perbankan merupakan penjabaran lebih detail pilar kedua akselerasi tranformasi digital pada peta jalan (roadmap) pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan cetak biru (blueprint) transformasi digital perbankan yang akan memberikan arah pengembangan digitalisasi perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menjelaskan blueprint transformasi digital perbankan merupakan penjabaran lebih detail pilar kedua akselerasi tranformasi digital pada peta jalan (roadmap) pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025.

Blueprint tersebut akan disusun oleh OJK bersama-sama dengan asosiasi perbankan. Blueprint transformasi digital perbankan akan memberikan arah pengembangan digitalisasi perbankan yang mencakup beberapa aspek meliputi perlindungan data, kolaborasi seperti kerja sama institusi keuangan maupun non-keuangan, manajemen risiko, pemanfaatan teknologi, dan tata kelola kelembagaan.

"Kita harapkan tahun ini bisa selesai karena sedang bicara dengan stakeholder," terangnya dalam media gathering di Bali, Jumat (9/4/2021).

Dalam akselerasi transformasi digital, OJK tengah menyusun Rancangan POJK Bank Umum dan Kegiatan Usaha Bank Umum. Dalam rancangan tersebut di antaranya akan mengatur mengenai syarat pendirian bank baru hingga ketentuan mengenai bank yang beroperasi penuh secara digital.

Teguh mengatakan hampir seluruh bank saat ini telah mengarah ke aktivitas digital banking. Namun, untuk bank yang beroperasi penuh secara digital masih menunggu POJK tentang Bank Umum dirilis.

"Saat ini dalam proses rule making rule, mendapatkan masukan dari publik, kemudian masukan didiskusikan, kemudian proses harmonisasi dengan ketentuan yang lain," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper