Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. menetapkan suku bunga dasar kredit rupiah atau prime lending rate periode Maret 2021.
Dalam pengumuman pada hari ini (12/4/2021), Bank Jatim menetapkan SBDK untuk segmen bisnis kredit korporasi sebesar 5,76 persen, kredit ritel 6,60 persen, kredit mikro 10,39 persen.
Selanjutnya kredit konsumsi yakni KPR sebesar 6,59 persen dan nonKPR 8,11 persen.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.
Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi nonKPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor atau website bank.