Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Banten (BEKS) Bakal Gelar RUPS Bulan Depan. Simak Jadwalnya

Pada RUPSLB sebelumnya, Bank Banten memutuskan merombak jajaran pengurus perseroan.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham pada bulan depan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Selasa (13/4/2021), bank dengan kode saham BEKS tersebut akan menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB bersamaan pada Kamis (20/5/2021).

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan pemilik saham pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham BEKS di BEI pada 27 April 2021.

Jika para pemegang saham yang ingin usulannya dimasukkan ke dalam acara rapat, harus memenuhi syarat-syarat di antaranya usul telah diterima oleh direksi perseroan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal pemanggilan rapat.

Lalu, usul diajukan secara tertulis kepada direksi Bank Banten oleh 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/20 bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Selain itu, usul tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan rapat.

Adapun, pada RUPSLB sebelumnya, Bank Banten memutuskan merombak jajaran pengurus perseroan. Agus Syabaruddin didapuk menjadi direktur utama menggantikan Fahmi Bagus Mahesa.

Sekretaris Perusahaan Bank Banten Chandra Dwipayana menyampaikan RUPSLB dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Maret 2021 sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Adapun, anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru diangkat tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam siaran pers Bank Banten, Rabu (10/3/2021).

Sejalan dengan itu, RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat Titi Khoiriah selaku Komisaris Independen, serta Jaja Jarkasih selaku Direktur Bisnis Peseroan, terhitung sejak terlaksananya RUPSLB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper