Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pembatasan Investasi Unit-Linked Harus Pertimbangkan Kebutuhan Nasabah

Pada 2020 jumlah tertanggung unit-linked tercatat sebanyak 4,28 juta jiwa, merosot hingga 35,19 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya sebanyak 6,61 juta jiwa
Unit Linked/
Unit Linked/

Bisnis.com, JAKARTA — Penyusunan regulasi terkait investasi unit-linked dinilai harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap proteksi dan kesiapan industri dalam menghadapi penerapan International Financial Reporting Standard atau IFRS 17.

Pengamat asuransi dan Mantan Komisaris Independen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Irvan Rahardjo menilai bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup besar bagi masyarakat dalam memilih produk asuransi. Menurutnya, hal itu tercermin dari turunnya jumlah tertanggung produk unit-linked.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2020 jumlah tertanggung unit-linked tercatat sebanyak 4,28 juta jiwa, merosot hingga 35,19 persen (year-on-year/yoy) dari tahun sebelumnya sebanyak 6,61 juta jiwa. Jumlah tertanggung pada 2019 pun sudah menurun 2,2 persen (yoy) dari 2018 sebanyak 6,76 juta jiwa.

"Perlu diteliti lagi oleh OJK mana yang penurunannya dampak dari pandemi Covid-19 dan mana karena faktor turunnya kepercayaan kepada produk unit-linked. Apakah nasabah menebus polisnya lebih awal atau berhenti, perlu diteliti lagi," ujar Irvan kepada Bisnis, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, kondisi itu menjadi sinyal bahwa industri asuransi harus kembali ke jati dirinya sebagai penyedia proteksi. Lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap unit-linked tak lepas dari kinerja investasi yang tidak sesuai harapan.

Terdapat sejumlah faktor yang menimbulkan sentimen tertentu bagi unit-linked, mulai dari proses pemasaran yang kurang tepat (mis-selling), pemahaman masyarakat yang kurang baik terhadap produk tersebut, hingga pengelolaan investasi yang kurang optimal. Menurut Irvan, regulasi yang ada harus mampu menangkap berbagai persoalan itu.

Bahkan, Irvan berpandangan bahwa produk yang berkaitan dengan investasi seperti unit-linked sebaiknya tidak dijual lagi oleh perusahaan asuransi jiwa.

Terlebih, industri akan segera menghadapi penerapan IFRS 17 yang membuat premi dari unit-linked tidak dapat diperhitungkan seluruhnya.

"Saat ini unit-linked ditempatkan di investasi yang tidak diketahui sama sekali oleh nasabahnya. Padahal asuransi itu prinsipnya menahan risiko, tapi ini risikonya malah ditanggung oleh nasabah," ujar Irvan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper