Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) optimistis kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak Covid-19 memberi dampak positif bagi pelaku usaha.
Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan bahwa stimulus Peraturan OJK Nomor 11/2020 yang diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 tentang restrukturisasi dan kredit modal kerja baru bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19 banyak diapresiasi.
Peraturan ini diyakini tidak hanya membantu pelaku bisnis keluar dari ancaman gagal bayar pinjaman akibat pandemi, tetapi juga akan membantu mempercepat reopening atau membuka kembali kegiatan ekonomi daerah.
“Peraturan OJK Nomor 11/2020 tentang restrukturisasi kredit seharusnya berakhir 31 Maret 2021, kemudian diperbarui menjadi POJK Nomor 48/2020 untuk diperpanjang menjadi 31 Maret 2022. Ini paling banyak diapresiasi dan ditanyakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021).
Para pengusaha, kata dia mengaku memiliki napas lebih panjang karena status kredit lancar atau performing loan, meskipun sedang direstrukturisasi.
Dia berharap kebijakan itu dapat memotivasi dan membantu pelaku usaha di daerah untuk membuka kembali kegiatan bisnis, meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca Juga
Selain itu, temu stakeholder jasa keuangan dinilai terus dilakukan otoritas. Selain Jawa-Bali, agenda ini akan digelar di sejumlah daerah lain di wilayah Sumatra, seperti Palembang dan Medan serta kota di Sulawesi dan Kalimantan.
“Sehingga, seluruh kawasan terinformasi dengan baik dan pelaku usaha bisa memaksimalkan stimulus keuangan sesuai dengan komoditasnya masing-masing. Kebijakan ini akan berjalan selama satu tahun ke depan dan saat ini sudah menjelang kuartal ke-2 tahun 2021,” tuturnya.
Pembukaan kembali kegiatan ekonomi saat ini, kata dia harus dilakukan dengan kebiasaan baru atau new normal. Kalau pelaku usaha mesti menunjukkan mereka disiplin terhadap protokol kesehatan, konsumen tidak akan ragu untuk berbelanja.