Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Permata Tbk. telah menunjuk direktur utama baru menggantikan Ridha D.M. Wirakusumah yang menjabat sebagai CEO Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
RUPSLB Bank Permata pada 27 April 2021 telah menerima pengunduran diri Ridha sebagai direktur utama berdasarkan suratnya tanggal 18 Februari 2021.
Selain itu, RUPSLB Bank Permata juga menyetujui Chalit Tayjasanant, yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan komisaris perseroan, diangkat menjadi direktur utama Bank Permata yang baru.
"Efektif secepatnya setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk memperoleh persetujuan fit and proper test dari OJK," demikian informasi dari keterangan resmi, Selasa (27/4/2021).
Selama menunggu hingga pengangkatan Chalit efektif, BNLI menunjuk Abdy Dharma Salimin untuk sementara menjalankan fungsi direktur utama sebagai pelaksana tugas direktur utama perseroan.
Sebagai informasi, Abdy saat ini menjabat sebagai direktur di Bank Permata. Adapun, jabatan Chalit sebagai komisaris akan berakhir bersamaan dengan efektifnya jabatan sebagai direktur utama.
Apabila pengangkatan Chalit sebagai direktur utama tidak menjadi efektif karena satu dan hal lain, maka dia tetap menjabat sebagai komisaris Bank Permata.
Perseroan juga menunjuk Suwatchai Songwanich sebagai direktur dan efektif setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi.
Dengan demikian, maka susunan Dewan Komisaris dan Direktur Bank Permata adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Chartsiri Sophonpanich
Komisaris: Chong Toh
Komisaris: Chalit Tayjasanant
Komisaris: Niramarn Laisathit
Komisaris Independen: Haryanto Sahari
Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen: Goei Siauw Hong
Komisaris Independen: Yap Tjay Soen
Direksi:
Direktur Utama: Chalit Tayjasanant
Direktur: Abdy Salimin
Direktur: Lea Setianti Kusumawijaya
Direktur: Darwin Wibowo
Direktur Kepatuhan: Dhien Tjahajani
Direktur Unit Usaha Syariah: Herwin Bustaman
Direktur: Djumariah Tenteram
Direktur: Dayan Sadikin
Direktur: Suwatchai Songwanich
Agenda lain yang mendapat persetujuan dalam RUPSLB Bank Permata yaitu aksi peningkatan modal ditempatkan dan disetor melalui penawaran umum terbatas dengan penerbitan HMETD. Lalu, agenda kedua yaitu perubahan anggaran dasar Bank Permata.
"Agenda ketiga yaitu pengkinian Rencana Aksi [Recovery Plan] PermataBank, guna memenuhi ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 juga telah disetujui," demikian informasi manajemen.
Selain RUPSLB, BNLI juga menyelenggarakan RUPST yang menyetujui empat agenda, pertama persetujuan atas Laporan Tahunan 2020 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, penetapan penggunaan keuntungan bersih PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukkannya.
Keempat, penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan PermataBank kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.