Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah aksi nyata untuk mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil, salah satunya digitalisasi Bank Wakaf Mikro.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK memiliki komitmen besar dalam meningkatkan keuangan syariah di Indonesia. Upaya yang telah berjalan dan terus dikembangkan adalah membangun ekosistem keuangan syariah.
"Antara lain melalui inisiatif digitalisasi Bank Wakaf Mikro yang memiliki core principle pemberdayaan umat dan mampu memperluas akses pembiayaan dalam suatu ekosistem dari hulu sampai hilir dengan pemanfaatan teknologi," terangnya dikutip dari instagram resmi OJK, Kamis (28/4/2021).
OJK sangat mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil dengan mengeluarkan beberapa aksi nyata. Dalam aspek pembiayaan, adanya kemudahan akses fasilitasi pembiayaan melalui digitalisasi Bank Wakaf Mikro atau BWM Mobile.
Selanjutnya, dalam aspek operasional berupa kemudahan operasional dalam menjalankan pertemuan mingguan atau HALMI melalui aplikasi berbasis web BWM Halaqoh. Dalam aspek pengembangan usaha nasabah, dengan menyediakan wadah pemasaran penjualan produk UMKM maupun usaha mikro.
"Dukungan digitalisasi UMKM ini juga mendorong kolaborasi dengan marketplace lain, jasa logistik ataupun dengan beberapa pelaku jasa keuangan lainnya yang bergerak di lalu lintas sistem pembayaran ataupun penyediaan akses keuangan," imbuhnya.
Hingga 26 April 2021, telah berdiri 60 BWM di sejumlah provinsi di Indonesia dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 43.806 nasabah dan total pembiayaan mencapai Rp65 miliar. BWM hadir di 19 provinsi dengan 4.720 KUMPI (kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia).
Bank Wakaf Mikro adalah lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan dan pembinaan usaha masyarakat kecil yang diinisiasi OJK bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) BSMU. Bank Wakaf Mikro menyediakan akses permodalan atau pembiayaan secara murah bagi usaha mikro, khususnya di sekitar pesantren.
Beberapa karakteristik Bank Wakaf Mikro di antaranya menyediakan pembiayaan dan pendampingan melalui halaqoh mingguan, tidak menarik atau mengelola dana masyarakat, imbal hasil rendah setara 3 persen per tahun, berbasis kelompok, dan tanpa agunan.