Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Profil Risiko Jasa Keuangan Terjaga. Ini Indikatornya

Hal tersebut terlihat salah satunya dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL).
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Maret 2021 masih relatif terjaga.

Hal tersebut terlihat dari rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross yang tercatat sebesar 3,17 persen dan NPL net 1,02 persen).

Rasio NPF perusahaan pembiayaan pada Maret 2021 turun menjadi 3,7 persen dari Februari 2021, yang sebesar 3,9 persen).

"Rasio nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terkonfirmasi dari rasio Posisi Devisa Neto Maret 2021 sebesar 2,11 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (29/4/2021).

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tercatat sebesar 24,18 persen.

Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 667 persen dan 348 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,03 persen, jauh di bawah batas maksimum 10 persen.

OJK tetap melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya.

"Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan," ujar Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper