Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Danamon Tbk. (BDMN) mengumumkan akan melakukan pembayaran dividen tunai pada 3 Juni 2021.
Berdasarkan keterbukaan informasi (4/5/2021), manajemen Bank Danamon menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tanggal 30 April 2021 telah diputuskan antara lain membagikan dividen tunai yang merupakan 35% dari laba bersih.
Nilainya kurang lebih Rp352,66 miliar atau sebesar Rp36,08 per saham.
"Pembagian dividen tunai perseroan akan dilakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagaimana terlampir."
Adapun, laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada bursa dilaksanakan 4 Mei 2021. Tanggal cum dividend tunai di pasar reguler dan negosiasi 10 Mei 2021.
Kemudian, recording date yang berhak atas dividen tunai pada 17 Mei 2021, dan berikutnya ex dividend di pasar tunai pada 18 Mei 2021. Terakhir, masa pembayaran dividen tunai dilakukan pada 3 Juni 2021.
Sebelumnya, Yasushi Itagaki Direktur Utama Danamon mengatakan kondisi perekonomian yang menantang di tahun 2020 mendorong perseroan untuk melakukan berbagai inisiatif operasional dalam rangka menjaga dan meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan terhadap nasabah di masa pandemi.
Langkah-langkah ini diharapkan akan memperkuat kinerja perseroan sehingga memiliki pondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan bisnis di masa mendatang.
"Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan imbal hasil bagi para pemegang saham dengan berfokus pada dividen dalam mewujudkan keseimbangan optimal antara modal ekuitas kuat dengan investasi strategis untuk pertumbuhan," ujarnya.