Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbongkar! Alasan Modal Pendirian Bank Rp10 Triliun di POJK Baru

Modal minimum sebesar Rp10 triliun pendirian bank baru bukan tanpa alasan. OJK pun memaparkan alasan di balik penentuan modal minimum bank baru. Apa itu?
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Peraturan OJK berkaitan dengan bank umum yang akan diluncurkan pada semester I/2021. Salah satunya mengatur modal bank umum sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal. Namun, secara umum modal bank akan diatur menjadi Rp10 triliun.

Modal minimum sebesar Rp10 triliun pendirian bank baru bukan tanpa alasan. Heru mengatakan modal pendirian bank yang berlaku saat ini sebesar Rp3 triliun telah berlaku sangat lama.

Di samping itu, hasil penelitian yang dilakukan OJK menemukan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal yang dimiliki sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun.

"Jadi, rentang Rp3 triliun-Rp4 triliun ini hanya sekadar menghasilkan laba, tetapi dikaitkan kepada kontribusi terhadap perekonomian nasional dan efisiensi itu belum. Sehingga di dalam POJK bank umum kita akan kaitkan aturan bahwa jika Anda mau mendirikan bank, termasuk bank digital, itu harus modal utama Rp10 triliun," paparnya dalam webinar 'OJK Siapkan Aturan Bank DIgital Tanpa Cabang Fisik', pada Selasa (5/5/2021).

Selain mengatur modal pendirian bank, POJK tersebut juga akan mengatur khusus terkait digital banking. Baik terkait perlindungan data, tata kelola teknologi, manajemen risiko, maupun kolaborasi platform.

"Jadi, luas sekali yang kami atur, sehingga aturan ini mengatur bank umum mengganti POJK sebelumnya, tetapi di dalamnya termasuk aturan untuk bank digital," katanya.

Heru menjelaskan selama ini bank-bank telah mengarah ke layanan digital banking. Apalagi masa pandemi mempercepat perubahan perilaku nasabah sehingga mendorong kebutuhan layanan digital.

Penelitian yang dilakukan OJK menunjukkan bahwa secara statistik sekitar 56 persen bank telah siap melakukan transformasi ke layanan digital banking. Perbankan juga telah menyiapkan strategi mengarah ke digital. Demikian juga, dari 107 bank umum, sebanyak 54 persen telah memiliki teknologi mengarah ke digital.

"Jadi, bank kita memang akan siap dan cepat. Kalau lihat dari culture mengarah ke digital 47 persen, kemudian operasional 40 persen, dan bagaimana customer akan mengakses sekitar 40 persen. Saya senang bank kita sudah mengarah ke sana karena shifting ini lebih cepat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper