Bisnis.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan ada 3 strategi regulasi dan supervisi dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan semakin berkembangnya ekosistem keuangan digital yang komprehensif mendorong OJK untuk menerbitkan Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024.
Roadmap ini, lanjutnya, diharapkan dapat berguna untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang berdaya saing dan sesuai dengan kebutuhan masa depan. "Terdapat tiga strategi regulasi dan supervisi dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia," ujar Nurhaida dalam keterangan resmi, Jumat (7/5/2021).
Pertama, pengembangan kerangka kerja yang mendukung inovasi keuangan digital. Nurhaida menyampaikan OJK akan memastikan kelancaran pengembangan fintech sekaligus mendorong inovasi dan persaingan IKD lainnya.
Kedua, agile regulations, OJK akan menerapkan pendekatan principles-based terhadap regulasi IKD, termasuk memanfaatkan teknologi regulasi yang baru untuk meningkatkan kepatuhan di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Ketiga pengawasan market conduct di mana OJK bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan fintech. Adapun, industri fintech bertanggung jawab atas pengelolaan manajemen internalnya melalui penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, kepatuhan, dan yang terpenting adalah memenuhi kode etik industri yang ditetapkan oleh asosiasi sebagai upaya dalam pelaksanaan market conduct OJK.