Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Modal, KB Bukopin (BBKP) Mau Terbitkan 35,2 Miliar Saham Baru

Penambahan modal hasil PUT VI akan memperkuat struktur permodalan KB Bukopin (BBKP) dalam rangka memenuhi regulasi pemenuhan modal minimum & menunjang pengembangan usaha.
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. berencana melakukan penawaran umum terbatas melalui penambahan modal dengan memberikan HMETD dengan jumlah sebanyak-banyaknya sejumlah 35,21 miliar lembar saham.

Dalam keterbukaan informasi pada Senin (10/5/2021) disebutkan jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga dari pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI.

Manajemen KB Bukopin menyampaikan penambahan modal hasil PUT VI akan memperkuat struktur permodalan dalam rangka memenuhi regulasi pemenuhan modal minimum dan menunjang pengembangan usaha sesuai dengan strategi perseroan, sehingga dalam jangka panjang diharapkan dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi pemegang saham.

"Keseluruhan dana hasil penambahan modal dari PUT VI setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha perseroan," tulis manajemen bank dengan kode saham BBKP tersebut.

Sebagai informasi, penawaran umum terbatas  Bank Bukopin sebelumnya dilaksanakan pada harga Rp180, sedangkan PMTHMETD dilaksanakan pada harga Rp190. 

Adapun, harga saham BBKP tercatat sebesar 456 pada penutupan perdagangan hari ini, Senin (10/5/2021).

Pada bulan depan, KB Bukopin juga akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Berdasarkan keterbukaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/5/2021), KB Bukopin menyampaikan bahwa RUPST akan diadakan pada Kamis (17/6/2021) di Jakarta.

"Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada Senin 24 Mei 2021 sampai dengan waktu penutupan perdagangan saham perseroan di BEI," demikian bunyi pengumuman yang dikutip Bisnis.

Setiap pemegang saham yang memenuhi ketentuan pasal 16 POJK 15/2020 dan anggaran dasar perseroan dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada direksi KB Bukopin selambat-lambatnya 7 hari kalender sebelum tanggal pemanggilan RUPST.

Adapun, dalam mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi virus corona, BBKP mengimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas elektornik yang disediakan oleh KSEI (eASY.KSEI) sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam penyelenggaraan RUPST.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper