Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Menkop Teten Masih Temui Penyaluran KUR Mikro Rp50 Juta Minta Agunan

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan plafon KUR tanpa agunan untuk para UMKM sebesar Rp100 juta.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyatakan masih menemukan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro Rp50 juta yang meminta agunan atau jaminan.

Pemerintah sendiri telah menaikkan plafon KUR tanpa agunan untuk para UMKM sebesar Rp100 juta. Dilansir Tempo.co pada Senin (17/5/2021), Teten pun menyatakan ketidakpuasan implementasi penyaluran KUR di lapangan.

"Kami tetap prihatin karena dalam praktiknya KUR mikro yang Rp50 juta masih tetap diminta agunan. Nah, ini pekerjaan kami," kata Teten dalam acara Halal Bihalal virtual.

Sebelumnya, kenaikan plafon ini resmi diumumkan pemerintah pada 4 Mei 2021. Selain plafon, pemerintah juga memperpanjang subsidi bunga KUR sebesar 3 persen hingga Desember 2021.

Kebijakan ini diambil pemerintah di tengah berbagai kondisi yang dihadapi UMKM. Saat ini, kata Teten, ada 500.000 UMKM yang gulung tikar akibat pandemi.

Di sisi lain, Teten juga mencatat belum banyak UMKM yang mengakses pembiayaan perbankan. Porsi kredit UMKM di perbankan saat ini baru di kisaran 19,8 persen. 

Teten menyebut angka ini akan terus didorong karena presiden setuju porsinya naik bertahap jadi 30 persen sampai 2024.

Selain itu, Teten menyebut pihaknya saat ini juga masih terus mendorong jumlah KUR yang bisa disalurkan perbankan. Saat ini, angka maksimum penyaluran untuk setiap UMKM hanya Rp50 juta.

Menurut dia, angka ini hanya mengakomodir modal kerja. Akan tetapi, tidak cukup untuk membuat UMKM naik kelas. Untuk itu, plafon maksimum penyaluran KUR pun kini sedang dinaikkan hingga ke level Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper