Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan. Kebijakan ini akan berlaku mulai dari Juli 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan Bank Sentral ikut aktif mencoba untuk mendorong konsumsi masyrakat.
Harapannya, konsumsi masyarakat dapat cepat meningkat dengan pelonggaran suku bunga kartu kredit ini.
"Kebijakan ini pun juga ditujukan untuk meningkatkan transaksi nontunai masyarakat," sebutnya dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur pada Selasa (25/5/2021).
Sayangnya, Perry tak menjelaskan lebih lanjut terkait kebijakan kartu kredit lainnya. Dengan demikian, nilai pembayaran minimum tetap 5 persen dari total tagihan. Besaran denda keterlambatan tetap 1 persen.
Dalam catatan Bisnis, Perry mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi secara aktif dengan pelaku industri dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk mendorong kemudahan pembayaran virtual, termasuk kartu kredit, di tengah pandemi seperti sekarang ini.
"Bukan ngajarin ngutang, tetapi zaman lagi susah. Untuk mempermudah pembayaran, suku bunga mbok diturunkan," ujarnya.
Perry pun menyebutkan suku bunga kartu kredit di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu sebesar 26,6 persen per tahun.
Hal ini pula yang mendorong BI meminta pelaku industri untuk memangkas di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah virus corona.