Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan PPTUN Menangkan OJK, Ini Tanggapan Bos KB Bukopin

Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga kedepannya kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham.
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyatakan hasil fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap sah terhadap PT Bosowa Corporindo.

Sesuai dengan putusan banding perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) nomor 65/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 24 Mei 2021, yang diterima Perseroan pada Selasa, 1 Juni 2021, pada intinya adalah menolak penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.

Sehingga, berdasarkan putusan banding tersebut, KDK OJK tersebut tetap berlaku penuh dan dalam eksepsinya, OJK memiliki kompetensi absolut terhadap penilaian kemampuan dan kepatutan tersebut.

Direktur Utama KB Bukopin Rivan Purwantono mengatakan keputusan itu merupakan hasil terbaik dari beberapa kali pertemuan antara kedua pemegang saham terbesar serta koordinasi intensif KB Bukopin dengan OJK.

"Kami menghormati putusan PTTUN tersebut. Dalam hal pelaksanaan KDK OJK, kami sebagai bank yang diawasi OJK akan menjalankan keputusan tersebut secara penuh sesuai dengan porsi kami,” terang Rivan dalam keterangan resmi, Rabu (2/6/2021).

Adapun, KB Bukopin memiliki sekitar 20,12% pemegang saham ritel. Selebihnya didominasi pemegang saham utama yaitu pemegang saham pengendali, dengan latar belakang industri keuangan dan pengalaman internasional, KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham konglomerasi domestik Bosowa Corporindo dengan porsi 9,7%, dan pemerintah RI (dalam proses pengalihan kepemilikan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset) dengan porsi 3,18%.

Ketiga pemegang saham terbesar tersebut, berpotensi memperkuat sinergi kedepannya demi kemajuan KB Bukopin.

“Semangatnya adalah bersama-sama memajukan KB Bukopin, demi pemulihan yang lebih cepat sehingga kedepannya kami mampu berkontribusi lebih baik kepada seluruh pemegang saham,” ujar Rivan.

Rivan pun menambahkan, pasca inkracht dan akan dicapainya kesepakatan dalam waktu dekat ini, kolaborasi dan sinergi antara pemegang saham tentu akan semakin kuat.

"Tentu ini adalah bukti bahwa komunikasi yang baik dan semangat kebersamaan yang baik dimulai dari kami sebagai Manajemen KB Bukopin bersama OJK sebagai Otoritas, KB Kookmin Bank dan Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham KB Bukopin, akan berdampak baik pada kepercayaan nasabah dan masyarakat bahwa KB Bukopin akan terus tumbuh menjadi bank global terbaik di Indonesia,” jelas Rivan.

Seperti diketahui, KB Bukopin akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada Kamis, 17 Juni 2021, sesuai dengan Pemanggilan RUPST yang sudah dilakukan tanggal 25 Mei lalu.

Adapun 7 agenda rapat dalam RUPST, di antaranya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau kerap disebut dengan rights issue.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper