Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Chang Su Choi Mundur dari Jabatan Komisaris KB Bukopin (BBKP)

KB Bukopin (BBKP) telah menerima surat pengunduran diri Chang Su Choi selaku Komisaris Perseroan pada 15 Juni 2021.
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa
Peluncuran Nama dan Logo KB Bukopin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank KB Bukopin Tbk. menyampaikan laporan informasi mengenai pengunduran diri salah satu komisaris perseroan.

Berdasarkan pengumuman di Bursa pada hari ini, Kamis (17/6/2021), perseroan telah menerima surat pengunduran diri Chang Su Choi selaku Komisaris Perseroan pada 15 Juni 2021.

Terkait dampak informasi terhadap kegiatan operasional, manajemen menyatakan kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa.

"Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputusakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 17 Juni 2021," tulis manajemen dalam pengumuman.

KB Bukopin akan melaksanakan rapat umum pemegang saham tahunan pada hari ini pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai di Jakarta.

Selain membahas perubahan susunan pengurus, rapat juga membahas persetujuan penambahan modal melalui penawaran umum terbatas VI dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PUT VI).

Diketahui, KB Bukopin merencanakan untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 35,21 miliar saham kelas B dengan nilai nominal Rp100 per saham. Keseluruhan dana hasil penambahan modal dari PUT VI setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pengembangan usaha perseroan.

Agenda RUPST lainnya yakni persetujuan atas laporan tahunan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020. Penunjukan kantor akuntan pubik untuk pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2021 beserta penetapan honorariumnya.

Selanjutnya, persetujuan penetapan honorarium, gaji dan tunjangan bagi dewan komisaris dan direksi perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana penawaran umum terbatas V (PUT V) tahun 2020. Kemudian, perubahan dan penetapan kembali anggaran dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper