Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahap Akhir, Penukaran Kartu ATM Debit Mandiri Paling Lambat 1 Juli

Bank Mandiri akan melaksanakan cleansing Mandiri Debit magnetic stripe yakni memblokir kartu debit magnetic stripe apabila nasabah belum melakukan konversi ke kartu debit Mandiri berbasis chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Gedung Bank Mandiri/bankmandiri.co.id
Gedung Bank Mandiri/bankmandiri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. kembali mengingatkan batas waktu penggantian kartu debit magnetic stripe nasabah ke kartu Mandiri debit chip.

Bank Mandiri pun akan melaksanakan cleansing Mandiri Debit magnetic stripe yakni memblokir kartu debit magnetic stripe apabila nasabah belum melakukan konversi ke kartu debit Mandiri berbasis chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Proses cleansing/blokir dilakukan bertahap sesuai kriteria expired date kartu. Tahap pertama, untuk expiry date kartu debit 2021-2022 akan diblokir mulai 1 April 2021, kemudian pada tahap kedua yakni untuk expiry date 2023- 2025 akan diblokir mulai 1 Juni 2021 dan tahap ketiga untuk expiry date kartu debit 2026-2030 diblokir mulai 1 Juli 2021.

Dalam laman resminya, Bank Mandiri mengingatkan para nasabah pemilik kartu debit Mandiri magnetic stripe harus melakukan penggantian karena nantinya kartu yang melewati batas waktu akan dilakukan pemblokiran yaitu tanggal 1 Juli 2021.

“Cleansing Mandiri Debit magnetic stripe adalah pemblokiran kartu debit magnetic stripe nasabah oleh bank apabila nasabah belum melakukan konversi Mandiri Debit magnetic stripe ke Mandiri Debit chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” demikian disampaikan Bank Mandiri dalam laman resminya. 

Adapun, penggantian kartu debit magnetic stripe ke dalam bentuk chip ini dilakukan sesuai dengan arahan Bank Indonesia.

Selain itu, dilakukan demi keamanan nasabah dalam bertransaksi menggunakan Mandiri Debit. Regulasi dari Bank Indonesia terkait penggantian kartu ini sesuai dengan regulasi Bank Indonesia yakni Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Surat edaran itu tentang Implementasi Standar Nasional Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM dan atau kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.

Bank Mandiri pun menganjurkan para nasabah untuk mengganti kartu debitnya ke dalam bentuk chip demi meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank Mandiri sebagai penyedia jasa.

Kartu berbasis chip dinilai relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.

Adapun, Mandiri Debit Magnetic Stripe yang dikecualikan untuk dilakukan penggantian adalah kartu bansos dan tani.

Bank Mandiri juga akan memberikan informasi mengenai penggantian kartu debit dan cleansing kartu melalui Whatsapp, SMS, dan e-mail blast kepada nomor telepon dan email yang terdaftar di Bank Mandiri.

Informasi mengenai penggantian kartu debit dan cleansing kartu debit juga disampaikan melalui website Bank Mandiri, Facebook, Twitter, Instagram, LED, Koran, layar ATM, struk ATM, dan pengumuman di kantor cabang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Khadijah Shahnaz
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper