Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jiwasraya Berpotensi Pindahkan Aset Rp11,93 Triliun ke IFG Life

Total kewajiban Jiwasraya tercatat sebesar Rp59,7 triliun dan setelah direstrukturisasi diperkirakan liabilitas itu turun menjadi Rp39,3 triliun. Salah satu langkah untuk memenuhi liabilitas di IFG Life itu adalah melalui pemindahan aset Jiwasraya.
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja membersihkan logo milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta, Rabu (31/7). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan potensi nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dapat ditransfer ke PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life mencapai Rp11,93 triliun. Sementara itu, Kementerian Keuangan memperkirakan nilainya mencapai Rp13,1 triliun.

Hal tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BPK melakukan penilaian atas rencana pemerintah terkait penyelesaian masalah Jiwasraya.

Skema penyehatan polis yang dipilih pemerintah dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah restrukturisasi polis atau normalisasi manfaat. Setelah direstrukturisasi, polis-polis itu akan ditransfer ke IFG Life, sehingga terdapat pemindahan liabilitas yang harus diimbangi oleh aset penyerta.

Total kewajiban Jiwasraya tercatat sebesar Rp59,7 triliun dan setelah direstrukturisasi diperkirakan liabilitas itu turun menjadi Rp39,3 triliun. Salah satu langkah untuk memenuhi liabilitas di IFG Life itu adalah melalui pemindahan aset Jiwasraya.

"Proyeksi jumlah aset Jiwasraya yang ditransfer ke IFG Life jika diasumsikan proses transfer dilakukan pada Desember 2021, maka seluruh aset Jiwasraya kecuali properti investasi non-clean and clear dapat ditransfer ke IFG Life dengan potensi sebesar Rp11,93 triliun setelah dilakukan impairment," tertulis dalam LHP LKPP 2020 yang dikutip Bisnis pada Selasa (29/6/2021).

BPK pun menjelaskan bahwa penentuan aset yang akan ditransfer tidak mengacu pada jumlah liabilitas yang direstrukturisasi, melainkan berdasarkan kondisi aset terkait. Sebelumnya, manajemen Jiwasraya pun menyatakan bahwa tidak semua aset perseroan likuid, atau terdapat aset non-clean and clear.

Aset-aset yang masih berkualitas dan likuid akan dipindahkan ke IFG Life, salah satunya menjadi aset penyerta bagi liabilitas polis-polis hasil restrukturisasi. Sementara itu, aset yang menetap di Jiwasraya akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban nasabah yang menolak skema restrukturisasi polis.

"Dalam hal terdapat kewajiban yang tidak berhasil direstrukturisasi, maka sumber pembayaran atas liabilitas dimaksud akan berasal dari sisa aset yang tidak dapat dipindahkan ke IFG Life," tertulis dalam LHP LKPP 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah akan memindahkan aset Jiwasraya ke IFG Life sebagai salah satu langkah penyelesaian kewajiban kepada nasabah. Namun, dia memiliki taksiran yang berbeda atas nilai aset Jiwasraya.

"Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut Jiwasraya akan melakukan transfer aset berupa aset keuangan dan aset properti dengan taksiran nilai sebesar Rp13,1 triliun," dikutip dari penjelasan Sri terkait Jiwasraya dalam LHP LKPP 2020.

Setelah transfer aset Jiwasraya itu, masih terdapat selisih ekuitas Rp26 triliun yang akan dipenuhi dengan penanaman modal negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI senilai Rp20 triliun. Akan terdapat pula langkah leverage dari induk holding keuangan tersebut.

Direktur Utama Jiwasraya Angger P. Yuwono menyatakan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan skema restrukturisasi polis kepada seluruh nasabah. Saat ini sekitar 98 persen nasabah telah menyetujui penawaran itu, sebagian lainnya menolak, terdapat sebagian yang belum memberikan respons, dan sebagian kecil sulit dihubungi.

"Di antara itu ada yan tidak bisa dihubungi, karena nasabah berada di daerah terpencil, saat didatangi tidak ada. Pemegang polisnya sudah tidak ada atau yang berbentuk perusahaan [nasabah korporasi] sudah dijual, polisnya ada pesertanya tidak ada," ujar Angger kepada Bisnis, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mengamanatkan agar Jiwasraya dapat menjangkau sebanyak-banyaknya nasabah dalam menawarkan restrukturisasi. Secara ideal, seluruh nasabah diharapkan menyetujui skema itu.

"Pada Juni 2021 ini kami melanjutkan [pengiriman surat kepada] yang selama ini tidak bisa dihubungi, karena banyaknya [jumlah nasabah] dan karena kecil-kecil [nilai polisnya]. Itu harus kami selamatkan walaupun kecil-kecil, tetapi selama ini hampir 98 persen pemegang polis yang dapat dihubungi menerima penawaran," ujarnya.

Angger menjelaskan bahwa transfer aset ke IFG Life dilakukan setelah PMN ke IFG Life cair. Nantinya, aset-aset yang tersisa akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang menolak skema restrukturisasi sehingga menetap di Jiwasraya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper