Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Penawaran Investasi? Ini Cara Cek Keaslian Izin Perusahaannya di OJK

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan OJK pada Senin (19/7/2021), terdapat dua cara untuk memeriksa keabsahan izin dari pemberi tawaran investasi. Anda dapat menggunakan ponsel untuk memeriksa izin dari penawaran investasi terkait. Berikut caranya.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Penawaran investasi kepada masyarakat kini kian marak, tetapi sayangnya terdapat banyak penawaran yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sehingga membahayakan.

OJK menemukan bahwa banyak tawaran investasi yang mengaku sudah berizin. Namun, klaim itu ternyata banyak yang tidak sesuai, yakni perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari otoritas.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan OJK pada Senin (19/7/2021), terdapat dua cara untuk memeriksa keabsahan izin dari pemberi tawaran investasi. Anda dapat menggunakan ponsel untuk memeriksa izin dari penawaran investasi terkait.

Pertama adalah dengan memindai (scan) QR Code yang tertera dalam surat izin OJK terhadap perusahaan pemberi penawaran investasi. Surat Izin OJK asli dilengkapi QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Dapat Penawaran Investasi? Ini Cara Cek Keaslian Izin Perusahaannya di OJK

"Apabila Surat Izin yang anda lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan suratnya palsu," tulis OJK dalam keterangan resmi pada Senin (19/7/2021).

Cara kedua adalah dengan menghubungi kontak 157 untuk memeriksa secara langsung keaslian dan keabsahan surat izin. Jika Perusahaan pemberi penawaran investasi terkait ternyata tidak memiliki izin OJK maka perlu diwaspadai.

OJK pun menghimbau masyarakat untuk lebih melek digital supaya tidak mudah tertipu surat abal-abal. Investasi dapat dilakukan di perusahaan-perusahaan resmi yang memiliki izin OJK, tentu dengan pertimbangan profil risiko dan target investasi yang dikehendaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper