Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar mewaspadai penipuan investasi dengan modus memalsukan nama entitas resmi.
Dalam akun resmi instagramnya @ojkindonesia, OJK menyatakan saat ini marak beredar penawaran investasi, terutama melalui SMS dan grup Telegram yang mengatasnamakan perusahaan resmi dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan meminta transfer ke rekening pribadi.
"Kamu harus hati-hati, nih, guys. Kenali modusnya biar ga kejebak," demikian caption di unggahan OJK pada Jumat (16/7/2021).
OJK menyebutkan modus penipuan tersebut antara lain:
1. Menduplikasi nama/website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.
2. Menjanjikan untung tinggi dan pasti.
3. Menggunakan skema titip dana ke orang tertentu.
4. Menawarkan melalui SMS dan Telegram.
Pihak otoritas pun meminta masyarakat untuk memastikan legalitas izin ke otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan menggunakan aplikasi yang resmi untuk bertransaksi.
"Untuk lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected]," kata OJK.