Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. Hal ini terkait dengan pernyataannya yang menganggap bank syariah kejam.
Wimboh mengatakan OJK segera akan meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka terkait bank syariah. "Akan kita klarifikasi statement yang bersangkutan," kata dia dalam keterangan yang diterima Bisnis, Sabtu (24/7/2021).
Selain agar tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap industri perbankan syariah, Wimboh menyampaikan pemanggilan ini juga sebagai bagian dari tanggung jawab OJK yakni memberikan perlindungan bagi nasabah.
Dia menambahkan, OJK juga menyediakan ruang mediasi dalam rangka perlindungan kepentingan nasabah apabila merasa dirugikan oleh pihak bank. Menurutnya, tindakan komunikasi ke media seperti yang dilakukan Jusuf Hamka berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mispersepsi serta justru akan menyulitkan upaya mediasi.
"Dan ditanya apakah menyadari bahwa ada ruang mediasi oleh OJK dalam rangka perlindungan kepentingan nasabah apabila merasa tidak diberikan layanan tidak fair dan merasa dirugikan oleh bank/lembaga keuangan lainnya sebelum ke media. Komunikasi ke media bisa menimbulkan salah persepsi dan meresahkan masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Jusuf Hamka dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di Youtube hari ini (24/7/2021), bercerita merasa diperas oleh oknum bank syariah swasta.
Baca Juga
Dia mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp800 miliar dengan bunga 11%. Lantaran PSBB tahun lalu yang menekan pendapatan perusahaan, pihaknya meminta keringanan bunga menjadi 8%. Namun, lanjutnya, permintaan itu tidak dikabulkan.
Jusuf Hamka menyatakan permintaan tersebut tidak terkabulkan. Malah, menurutnya, pihak bank syariah tersebut berkelit sehingga dia memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.
Sayangnya, walaupun uang telah masuk ke rekening pinjaman, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan sehingga bunga pinjaman terus berjalan.
"Bunganya jalan terus padahal hutang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tetapi ini tidak mau diterima," katanya dalam tayangan tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, dalam kesempatan terpisah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pihak yang merasa diperas oleh bank syariah swasta dapat segara melapor ke OJK.
Anwar Abbas menilai penyampaian tersebut semestinya perlu ditindak lanjuti oleh regulator. Sebab, bank syariah seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan keadilan.
Menurutnya, yang bersangkutan perlu menyebutkan nama bank terkait agar tidak membuat citra buruk terhadap bank syariah lain. Di samping itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.
Anwar Abbas juga menekankan bahwa bank syariah tidak menerapkan suku bunga dalam transaksinya. Jika hal itu dilakukan, maka bank syariah telah melanggar prinsip dan etika perbankan syariah.
"Untuk itu saya meminta kepada yang bersangkutan agar melaporkan masalah yang dihadapinya tersebut ke OJK untuk ditindak lanjuti. Dan jika benar apa yang beliau katakan tersebut maka pihak OJK harus menindak dengan tegas bank syariah yang bersangkutan," katanya.
Anwar Abbas berharap OJK dapat turun tangan menindak tegas oknum bank syariah yang melakukan bisnisnya dengan cara konvensional. Hal ini dilakukan agar persoalan ini bisa segera tuntas untuk menjaga nama baik dunia perbankan syariah nasional.