Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelapkan Dana Rp4,16 Miliar, Tanijoy Dipastikan Fintech P2P Ilegal. Lapor Polisi!

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa dari seluruh perizinan yang ada, tidak ada nama Tanijoy, baik sebagai fintech lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.
Ilustrasi investasi/Istimewa
Ilustrasi investasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Platform bernama Tanijoy besutan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara dipastikan bukan teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending legal yang memiliki lisensi terdaftar maupun berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan bahwa dari seluruh perizinan yang ada, tidak ada nama Tanijoy, baik sebagai fintech lending, maupun lembaga keuangan mikro konvensional.

"Tanijoy tidak terdaftar sebagai P2P lending ataupun LKM di OJK. Masyarakat diminta cek legalitasnya terlebih dahulu, sebelum investasi. Masyarakat yang dirugikan agar segera lapor ke pihak kepolisian," ungkapnya kepada Bisnis, Senin (26/7/2021).

Tongam menjelaskan bahwa penegakkan hukum merupakan salah satu langkah agar menimbulkan efek jera ke platform yang coba-coba beroperasi, padahal belum resmi.

Selain itu, langkah hukum merupakan salah satu jalan agar investor bisa memperoleh penyelesaian kerugiannya, atau dengan kata lain meminta tanggung jawab terhadap platform yang berpraktik tersebut.

Terakhir, Tongam memberikan beberapa tips agar terhindar dari jeratan fintech ilegal, di antaranya sejak awal memahami risiko, rajin melihat data fintech resmi dan berizin dari OJK, mempertimbangkan apakah produk yang ditawarkan logis, serta melihat tata cara penagihan dan syarat-syarat dalam aplikasi yang diunduh.

Hal ini menanggapi surat terbuka dari perhimpunan pendana (lender) Tanijoy yang beredar di media sosial. Sebanyak 400 orang lender yang mendanai 106 proyek dalam platform ini mengaku tidak mendapatkan kejelasan, dan total estimasi kerugian mencapai Rp4,16 miliar.

Para pendana yang diwakili oleh Fadhilah Pijar Ash Shiddiq sebagai Ketua I Himpunan Lender Tanijoy mengungkap beberapa kejanggalan dari kinerja platform yang berupaya mengakomodasi pinjaman para petani ini.

Antara lain, manipulasi laporan proyek tani, membuat proyek investasi fiktif, mempersulit withdrawal atau penarikan dana investasi proyek yang telah selesai, dan terakhir mengaku tengah memproses perizinan di OJK.

Berdasarkan laman Tanijoy, platform ini mengaku telah menggandeng 1.067 pendana, menyalurkan Rp6,9 miliar kepada 1.820 petani sebagai peminjam, dan mengklaim memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman 90 hari (TKB90) 100 persen.

Meskipun laman Tanijoy tidak menampilkan logo OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), platform ini mengaku berada di bawah ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper