Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Pinjol, Regulasi Kalah Cepat dari Perkembangan Entitas Ilegal

Saat ini, penindakan terhadap pinjol ilegal berupa pemblokiran aplikasi, berdasarkan pemantauan Kominfo dan SWI atau laporan masyarakat. Namun, mekanisme yang ada dinilai masih kurang cepat sehingga perlu dukungan regulasi, salah satunya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Penindakan entitas pinjaman online atau pinjol dinilai akan berjalan lebih cepat saat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah berlaku. Saat ini, pelaporan dan penindakan pinjol ilegal masih kerap terkendala sejumlah faktor.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menjelaskan bahwa tren penindakan pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir menurun secara kuantitas. Namun, dari sisi aktivitasnya, penyaluran dana masih sangat marak.

Saat ini, penindakan terhadap pinjol ilegal berupa pemblokiran aplikasi, berdasarkan pemantauan Kominfo dan SWI atau laporan masyarakat. Namun, mekanisme yang ada dinilai masih kurang cepat sehingga perlu dukungan regulasi, salah satunya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.

"Sekarang SWI kasih [daftar pinjol] ke kami, ada proses, kami sebarkan ke semua operator untuk melakukan pemblokiran. Selama ini yang memblokir adalah operator, atas nama pemerintah, nanti akan ada mekanisme yang lebih cepat," ujar Semuel, pada Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, mekanisme pemblokiran belum mampu meredam seluruhnya aktivitas pinjol ilegal karena dalam waktu singkat entitas yang sudah diblokir dapat beroperasi dengan mengganti nama. Tidak terdapat perubahan dalam sistem atau mekanisme bisnisnya, sehingga tetap berpotensi menjerat korban.

Selain itu, terdapat permasalahan tersendiri dalam pelaporan pinjol ilegal dari masyarakat. Menurut Semuel, saat ini sebagian besar laporan berasal dari pihak lain yang terganggu, atau hanya sedikit dari peminjam itu sendiri.

Pihak lain itu adalah orang-orang yang nomor ponselnya tercantum dalam gawai peminjam dan seringkali dihubungi pinjol ilegal untuk menagih utang peminjam tersebut. Praktik ini yang seringkali mengganggu dan berakhir menjadi pelaporan kepada SWI atau Kominfo.

Semuel pun bahkan pernah mendapatkan gangguan karena seseorang memiliki kontaknya sehingga turut dihubungi pinjol. Sayangnya, meskipun penelusuran langsung dilakukan pihak Kominfo, nomor kontak dan entitas pinjol itu tidak dapat terlacak.

"Yang pinjam susah atau kadang malas [melapor] karena mungkin dia terima uangnya juga [dan tidak mampu membayar kembali], dampaknya ke orang-orang di sekeliling dia. Namun, orang-orang ini melapor sebagai apa?" ujar Semuel.

Menurutnya, keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi memungkinkan orang-orang yang terganggu oleh pinjol untuk melapor dan memproses hukum entitas terkait. Hal tersebut dapat membantu pemberantasan pinjol ilegal yang meresahkan publik.

"Nomor saya di gawai orang lain itu kan termasuk data pribadi, dan saat pinjol ilegal menghubungi saya dengan kepentingan bisnis [menagih pinjaman orang lain] maka itu penyalahgunaan data pribadi, karena tidak ada izin dari saya untuk itu," ujar Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper