Bisnis.com, JAKARTA – Industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbukti makin laris-manis dan dipercaya masyarakat.
Hal ini merujuk dari capaian outstanding yang terus bertumbuh selama semester I/2021.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pertumbuhan outstanding atau besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga, denda, dan penalti, dari industri ini terbilang signifikan.
"Fintech P2P lending pada periode Juni 2021 mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan menjadi Rp23,38 triliun apabila dibandingkan outstanding pada Mei 2021 dan Juni 2020," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).
Lewat capaian ini, pertumbuhan outstanding secara tahunan mencapai 98,8 persen (year-on-year/yoy) atau nyaris dua kali lipat karena per Juni 2020 outstanding industri hanya Rp11,76 triliun.
Selain itu, capaian ini pun membuktikan tren pertumbuhan tanpa terputus sejak awal tahun. Nilai outstanding pada Januari-Maret 2021 berturut-turut senilai Rp16,07 triliun; Rp16,95 triliun; Rp19,03 triliun; Rp20,61 triliun; dan Rp21,74 triliun.
Sekadar informasi, industri yang berperan mempertemukan pendana (lender) dengan peminjam dana (borrower) secara digital ini per Juni 2021 diisi oleh 124 pemain atau penyelenggara yang bertahan.
Para platform fintech P2P resmi ini masih terbagi menjadi dua, yaitu penyelenggara dengan status berizin sebanyak 67 platform, sisanya sebanyak 57 platform masih berstatus terdaftar.
Aset seluruh platform legal ini tercatat mencapai Rp4,19 triliun per Mei 2021. Perlu diingat, karena platform P2P hanyalah marketplace yang mempertemukan pendana dan peminjam, outstanding pinjaman yang disalurkan bukan termasuk aset dari para penyelenggara.