Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan perbankan menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2022.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan sebagai bagian dari perbankan nasional, pada prinsipnya BCA mendukung kebijakan pemerintah, otoritas serta regulator perbankan. Salah satunya, rencana OJK dalam memperpanjang restrukturisasi kredit untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik.
"Saat ini BCA terus melakukan kajian secara rutin atas kemampuan pembayaran hutang debitur restrukturisasi sejalan dengan tujuan kami yaitu membantu debitur dalam masa-masa yang penuh tantangan saat ini," terangnya melalui jawaban tertulis, Jumat (30/7/2021).
Hera menyebutkan hingga Juni 2021, terdapat Rp80,5 triliun atau sebesar 13,9% dari total kredit yang merupakan kredit restruktur Coll 1. Sekitar 35% nasabah tersebut akan kembali ke pembayaran normal. Namun, ada juga yang membutuhkan restrukturisasi lanjutan yaitu sekitar 45%-50%.
"Selain itu, hingga saat ini, kami masih melakukan melakukan monitoring secara intens terkait kondisi saat ini, khususnya di tengah situasi PPKM dalam rangka menekan laju penularan pandemi Covid-19 menuju pemulihan ekonomi nasional," lanjutnya.
Hera melanjutkan BCA mengapresiasi respon cepat regulator dalam merelaksasi kebijakan restrukturisasi untuk membantu perbankan dan nasabah melewati masa-masa sulit. BCA senantiasa berada di sisi nasabah dalam menghadapi tantangan perekonomian ini, termasuk dengan merestrukturisasi kreditnya sejak awal pandemi.
Baca Juga
Senada, Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk. Daniel Budirahayu juga mendukung rencana OJK yang akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang berakhir pada Maret 2022. Rencana tersebut dinilai tepat karena jika tidak dilakukan justru akan membuat NPL perbankan akan lebih tinggi.
"Apabila pandemi Covid ini masih belum bisa diatasi sebaiknya relaksasi atau restrukturisasi kredit diperpanjang. Karena apabila tidak dilakukan, NPL ratio perbankan akan meningkat drastis," katanya pada Jumat (30/7/2021).
Dia mengatakan pada periode pasca-lebaran dim ana dampak dari peningkatan Covid belum terlihat, confident market sudah membaik. Bahkan ada beberapa debitur yang cash flow-nya sudah membaik.
Namun, sejak kebijakan PPKM Darurat berlaku awal Juli ini, kinerja debitur mulai terganggu. Bank Ina mencatat outstanding restrukturisasi kredit per Juni 2021 sekitar 14,79% dari total kredit.
"Sejauh ini baru satu debitur yang mengajukan restrukturisasi dan kami sedang me-review kembali kinerja keuangan para debitur akibat dampak pandemi yang berkepanjangan," imbuhnya.